Disperindag Mulai Ingatkan Pangkalan
Jual Gas Melon ke Pengusaha, Bakal Cabut Izin SUMBER - Naiknya harga gas 12 kg menjadi sekitar Rp134 ribu membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon memperketat pengawasan. Hal itu dilakukan untuk memproteksi gas 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, H M Sofyan SH MH mengatakan, kenaikan harga gas 12 kg ini bisa saja membuat masyarakat yang mampu ataupun pemilik usaha untuk mengalihkan penggunaannya ke gas 3 kg. Hal itu mungkin saja terjadi karena harga gas 3 kg sangat murah. ”Kalau dibandingkan dengan gas 12 kg, yang 3 kg itu hanya dibanderol Rp16 ribu. Itu artinya hanya sekitar Rp5.500 per kilonya. Sementara untuk yang 12 kg, dibanderol Rp134 ribu. Artinya per kilonya di atas Rp10 ribu,” jelasnya, kemarin (6/1). Perbedaan harga yang sangat mencolok itulah yang memungkinkan membuat warga untuk beralih menjadi pengguna gas 3 kilo. Padahal, seharusnya gas 3 kilo diperuntukan bagi ibu rumah tangga yang kurang mampu. ”Maka dari itu, kami bersama dengan Hiswana Migas dan juga Pertamina mencoba memproteksi agar gas melon ini sampai tepat sasaran,” sambungnya. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melakukan sanksi pada pihak pangkalan. Mengingat, pangkalan adalah pihak yang langsung brsentuhan dengan pembeli atau masyarakat. Bila terdapat perusahaan ataupun pengusaha lainnya yang menggunakan gas 3 kg untuk operasionalnya, maka disperindag akan segera mencari tahu pangkalan yang memberi suplai gas pada perusahaan itu. Kemudian, pembinaan akan dilakukan. ”Kita coba lakukan pembinaan dan pengawasan pada pangkalan. Kalau memang ternyata tetap saja menjual pada perusahaan, akan kita hentikan suplainya dari agen. Atau bahkan akan kita cabut izinnya,” tegasnya. Dalam waktu dekat ini sendiri, Sofyan mengaku disperindag akan segera melakukan sosialisasi pada pangkalan mengenai harga gas melon. Sesuai dengan keputusan bupati, harga gas melon adalah Rp16 ribu. Pangkalan pun dilarang untuk menjualnya kembali ke pengecer. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai pengguna gas melon itu termasuk sanksi yang akan didapat bila menjual gas bersubsidi pada pengusaha. ”Kita sosialisasikan dulu, baru setelah itu kita monitoring,” lanjutnya. Sementara mengenai harga kebutuhan pokok masyarakat (pokmas) yang juga terus naik, Sofyan mengatakan, tingkat kenaikan masih dalam batas wajar. Pihaknya pun mengaku menyerahkan ketentuan harga pada mekanisme pasar yang berjalan. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: