Pertama Sidang, Ingin Cepat Selesai

Pertama Sidang, Ingin Cepat Selesai

\"\"Didakwa Pasal Berlapis, Panji Gumilang Tegang   INDRAMAYU - Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang juga pimpinan Mahad Al Zaytun, Gantar, Syekh Panji Gumilang diduga bersalah atas rekayasa dokumen pendirian YPI. Dalam tindakannya itu, Panji menyalahi ketentuan sehingga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 hingga 8 tahun penjara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu, Bima YA SH, dan Domo P SH, saat membacakan dakwaan Panji  pada gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (3/11). Panji yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, menjalani sidang perdananya di PN Indramayu. Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, M Najib Sholeh SH, dengan didampingi dua hakim anggota Haryanta SH, dan Suharyanti SH. Panji yang mengenakan baju lengan panjang warna putih dan celana hitam, dengan peci khasnya itu, terlihat agak tegang ketika mendengarkan dakwaan JPU. Dalam proses sidang tersebut, juga mendapat penjagaan ketat dari puluhan petugas kepolisian. Majelis hakim, seusai mendengarkan dakwaan JPU, mempersilakan terdakwa Panji, untuk melakukan eksepsi. Hanya saja, oleh Panji maupun penasihat hukumnya, Ali Tanjung SH, menolak eksepsi. Dalam penolakan itu, terdakwa dan penasehat hukumnya beralasan sikapnya itu agar untuk mempercepat proses persidangan. Adanya penolakan ekspesi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, ditambah dari JPU belum bisa menghadirkan saksi, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan JPU. Usai sidang, Panji Gumilang, ketika ditemui wartawan perihal sikapnya yang menolak melakukan ekspesi, enggan memberi komentar banyak. “Saya dan pensaehat hukum saya itu menolak, karena ingin supaya sidang cepat selesai. Ya, ingin selesai dengan cepat saja,” ujar Panji berulang-ulang. Penasehat hukum, Panji Gumilang,  Ali Tanjung SH, mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan ekspesi dikarenakan lebih bersifat teknis. Dikatakannya, bahwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU, dinilai tidak semuanya benar. “Kami akan mengambil lang­kah lain, yaitu lewat pem­buktian-pembuktian yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.  Oleh karenanya, kami tidak perlu membacakan eksepsi. Karena, kami akan melihat pembuktian saja nanti.  Terkait dari tanda tangan yang dipalsukan dan oleh hasil Puslabfor bahwa tanda tangan tersebut menyatakan tidak identik, itu juga akan menjadi bahan pembuktian kami nanti,” kata Ali Tanjung. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: