OJK Pastikan Korban Dapat Santunan

OJK Pastikan Korban Dapat Santunan

SIMPANG siur kabar klaim asuransi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 mulai menemui titik terang. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menegaskan bahwa seluruh perusahaan asuransi yang berkaitan dengan klaim kecelakaan pesawat nahas tersebut. “Dalam musibah kecelakaan pesawat, secara umum terdapat kompensasi sebagai pengganti kerugian yang dilakukan melalui mekanisme asuransi yang meliputi tiga hal. Yakni, kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang, serta pihak ketiga baik barang maupun jiwa,” ujar­nya di Jakarta, Selasa (6/1). Firdaus mengungkapkan bahwa berdasar data yang ada, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura tersebut mendapat perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jika penumpang serta pihak ketiga (baik barang maupun jiwa) dari perusahaan asuransi yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas. Selain itu, AirAsia juga bekerja sama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dengan memberikan perlindungan melalui asuransi perjalanan bagi penumpang yang sudah membeli asuransi perjalanan melalui AirAsia. “Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total,” urainya. Dia mengungkapkan bahwa dalam tragedi tersebut, dari 155 penumpang yang ada, sebanyak 25 orang diantaranya membeli asuransi dari PT Asuransi Dayin Mitra tersebut. Dari 25 orang tersebut, 10 orang di antaranya membeli polis untuk satu kali perjalanan (one way), dan 15 orang sisanya membeli polis asuransi untuk pulang pergi (return). Nilai pertanggungan untuk polis one way sebesar Rp750 juta, sedangkan untuk return sebesar Rp315 juta. Terkait dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa terjadi permasalahan mengenai izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura yang kemungkinan akan menyebabkan tidak akan dibayarkannya klaim oleh perusahaan asuransi, Firdaus menegaskan bahwa penumpang tetap memiliki hak untuk mendapatkan penggantian sesuai denagn ketentuan yang berlaku. “Penyebab pasti kecelakaan kan masih dalam penyelidikan, tapi kan yang jelas bukan karena dilarang terbang terus jatuh kan. Kalaupun penerbangannya ilegal tidak jadi masalah. Karena dalam kasus ini penumpang tidak bersalah. Semua me­mang menunggu keputusan pemerintah. Tapi yang jelas, OJK berpendapat bahwa klaim tetap dibayar oleh perusahaan asuransi. Penumpang tetap mendapat hak penggantian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, itulah fungsi asuransi,” tegasnya. Kapan proses pembayaran santunan akan diselesaikan” Firdaus mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi tidak masalah dengan pembayaran santunan, maka secepatnya proses tersebut akan segera dilaksanakan. “Tidak ada masalah apapun, uang sudah disiapkan. Tinggal tunggu keterangan Basarnas tentang proses dan hasil evakuasi. Lalu verivikasi data ahli waris yang berhak menerima, dan seluruh prosesnya masih berlangsung. Kemungkinan akhir bulan ini akan di Surabaya akan dilaksakanan upacara penyerahan santunan kepada ahli waris,” tuturnya. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengungkapkan bahwa pihak­nya berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran klaim santunan bagi korban kecelakaan AirAsia QZ8501. “Yang jelas kita dari industri asuransi jiwa sudah sepakat kalau ada kejadian seperti ini akan segera kita selesaikan pembayaran santunannya,” ujarnya. Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut mengungkapkan bahwa dalam persoalan ini, ada beberapa penumpang yang telah menjadi pemegang polis perusahaan asuransi jiwa. “Di Jiwasraya ada beberapa, di AIA ada juga, Allianz dan Prudential juga ada. Tapi, bukan polis yang dikaitkan dengan kecelakaan pesawatnya, melainkan polis yang telah dibeli oleh penumpang AirAsia tersebut yang wajib dibayarkan santunannya,” urainya. Kini, pihaknya tengah menyelesaikan seluruh proses verivikasi data ahli waris yang berhak menerima santunan. “Nah, kalau ada kemungkinan ahli waris juga ikut jadi penum­pang, kan otomatis habis tuh ahli warisnya. Sekarang, kita memang sedang urus itu semua, nanti juga diurus dengan notaris juga agar santunan diterima oleh pihak ahli waris yang berhak. Secepatnya sesuai anjuran OJK akan kita selesaikan,” katanya. (dee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: