Majalengka Lanjutkan Kurtilas

Majalengka Lanjutkan Kurtilas

Kepala Sekolah Tandatangani Surat Pernyataan MAJALENGKA - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan menghentikan penerapan kurikulum 2013 sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, ternyata tidak serta merta dilaksanakan lembaga pendidikan di seluruh daerah. Hal itu seperti di Kabupaten Majalengka yang saat ini tetap melanjutkan kurikulum tahun 2013 yang lebih dikenal dengan sebutan Kurtilas tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, DR H Toto Sumianto MPd mengatakan, meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menghentikan Kurtilas, tapi sekolah atau daerah diberikan kebebasan untuk melanjutkan Kurtilas atau kembali ke kurikulum lama KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Diberikannya kebijakan untuk tetap melanjutkan kurtilas tersebut, tentu saja bagi sekolah telah memenuhi persyaratan sesuai dengan tuntutan kebutuhan kurtilas. “Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 disebutkan, bahwa sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 selama satu semester maka dibolehkan kembali ke kurikulum lama KTSP tahun 2006. Akan tetapi bagi sekolah yang sudah menerapkan kurtilas selama tiga semester, maka mereka harus melanjutkannya pada semester sekarang dan selanjutnya,” jelas Toto Sumianto didampingi Kasi Peningkatan Mutu SMA, H Momon Lentuk MPd kepada Radar, Selasa (6/1). Terkait dengan kebijakan tersebut, seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Majalengka tetap melanjutkan kurtilas dan saat ini telah memulai pelajaran semester genap dengan kurtilas. Kebijakan melanjutkan penerapan kurtilas tersebut, tentu sesuai hasil musyawarah antara Dinas Pendidikan dengan seluruh unsur pimpinan lembaga pendidikan yang ada di seluruh Kabupaten Majalengka. Menurutnya, pertimbangan melanjutkan penerapan kurtilas tersebut, antara lain karena untuk kesamaan antara seluruh lembaga pendidikan yang ada. Selain itu, karena syarat paling utama dari pelaksanaan kurtilas tersebut adalah sarana prasarana telah memadai dan seluruh sekolah sudah memenuhi persyaratan. Maka Majalengka setuju melanjutkan kurtilas. Kasi Peningkatan Mutu SMA, H Momon Lentuk MPd menambahkan, kesiapan melanjutkan kurtilas khususnya untuk sekolah SMA dan SMK dengan pembuktian surat pernyataan kesiapan melanjutkan kutilas dari tiap-tiap sekolah yang ditandatangani langsung kepala sekolahnya. Melanjutkan kurtilas tersebut bukan karena imbauan atau permintaan pejabat Dinas Pendidikan, tapi kesadaran setiap sekolah. Selain karena syarat berupa sarana prasarana yang sudah memadai, kata mahasiswa S3 Uninus Bandung tersebut tentu saja karena berbagai hal yang dibutuhkan untuk penerapan kurtilas sudah siap. Seperti halnya tenaga pendidik yang seluruhnya sudah mendapat diklat kurtilas, dan buku panduan yang dibutuhkan telah tersedia secara lengkap.              Ditambahkan Momon, jika berbicara kelebihan atau kekurangan dari sebuah bentuk atauran seperti kurikulum, sudah pasti ada kelebihan dan kekurangan dari kurikulum yang baru atau yang lama tersebut. Karena itu, untuk mengatasi masalah terkait dengan penerapan kurtilas, maka program pendampingan untuk para guru tetap jalan dan diberikan oleh pemerintah. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: