Bankum Tak Bisa Jadi Kuasa Hukum

Bankum Tak Bisa Jadi Kuasa Hukum

Terkendala UU Advokat, Hanya Pendampingan SUMBER - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak terhadap PNS yang selama ini menjadi saksi di berbagai kasus korupsi yang sedang diselediki Kejaksaan Negeri Sumber. Bagian Hukum hanya bisa memberikan konsultasi dan pendampingan jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka. Ditemui di ruang kerjanya, Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Ariaji mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Advokat No 20 tahun 2003, kuasa hukum pemerintah daerah tidak boleh menjadi penasihat ataupun kuasa hukum untuk perkara pidana seperti korupsi. \"Jadi yang diperbolehkan itu hanya perdata atau TUN,\" lanjutnya. Menurut Agung, yang sangat dimungkinkan hanyalah pendampingan selama proses penyelidikan atau penyidikan. \"Itu pun hanya sebatas konsultasi saja. Tapi tidak bisa jadi penasihat atau kuasa hukum. Kalau konsul silakan saja, namun yang pasti kita tidak bisa memberikan bantuan hukum,\" sambungnya. Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Uus Haryadi SH MH mengatakan, hingga saat ini belum ada pejabat ataupun PNS yang melakukan konsultasi pada bagian hukum. Baik mengenai dugaan korupsi bansos ataupun database disdukcapil. \"Selama ini belum ada yang konsultasi. Yang mengajukan bantuan hukum pun belum ada,\" tuturnya. Secara prosedural, bila salah seorang hendak meminta bantuan hukum dari pemerintah, mereka haruslah melakukan pengajuan ke bupati Cirebon. Kemudian, barulah surat pengajuan tersebut didisposisikan pada bagian hukum. \"Pada intinya kita siap saja bila memang harus menjadi tempat konsultasi atau apa pun itu. Selagi memang aturannya dimungkinkan. Dengan catatan harus juga mengajukan dulu ke Bupati,\" tuturnya. Selama ini, pihak yang sering meminta bantuan atau pendampingan hukum adalah masyarakat desa atau kuwu. Pihaknya sangat terbuka untuk membantu permasalahan hukum yang dialami masyarakat. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: