SMAN 1 Jamblang tanpa Kepala Sekolah

SMAN 1 Jamblang tanpa Kepala Sekolah

Komite Desak Segera Ditetapkan, Khawatir Ganggu Kelangsungan KBM JAMBLANG - Memasuki semester baru, SMAN 1 Jamblang hadir tanpa memiliki kepala sekolah. Karena Kepala SMAN 1 Jamblang Drs Rahman MPdI, sudah dinonaktifkan per 1 Januari sebab masa periodisasi jabatan habis. Rahman pun dikembalikan lagi menjadi guru fungsional di SMAN 1 Plumbon. Kondisi ini rupanya mengundang keprihatinan dari komite sekolah. Ketua Komite SMAN 1 Jamblang, Sandika SE menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang secara tidak secara langsung menyediakan pengganti kepala sekolah yang baru. Hal ini, lanjut dia, dikhawatirkan akan mengganggu berjalannya proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Jamblang. “Kalau memang periodisasi kepala sekolah ingin ditetapkan silakan saja. Tapi kan seharusnya ketika ada kepsek yang diberhentikan, itu segera ada penggantinya,” tuturnya. Jika seperti ini, lanjut Sandika, kemungkinan ada kebijakan-kebijakan strategis di bidang pendidikan yang tidak bisa segera diambil. Mengingat, ada kekosongan kursi kepala sekolah. “Walaupun ada wakasek, tapi kan berbeda dengan adanya kepala sekolah. Minimalnya ada Plh yang bisa meneruskan roda operasional sekolah,” sambung dia. Berdasarkan informasi yang didapatkan Sandika, pengisian kekosongan kepala sekolah itu baru bisa dilakukan pada pertengahan bulan Januari. Itu artinya akan ada kekosongan kepala sekolah selama dua pekan. “Jangan sampai malah siswa yang jadi korban. Kami sebagai orang tua ingin KBM tetap berjalan dan tidak ada gangguan lainnya. Kalaupun memang Pemda Kabupaten Cirebon punya kebijakan pemberhentian kepsek, ya silakan saja. Itu urusan pemerintah, tapi harusnya ada penggantinya. Tidak dibiarkan kosong seperti ini,” bebernya. Dirinya pun berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon ataupun bupati Cirebon bisa segera mengambil tindakan atas permasalahan ini. Sehingga, penetapan kepala sekolah baru bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Jangan sampai harus menunggu dua minggu atau pertengahan bulan. Saya harap disdik dan Bupati bisa segera mengambil tindakan. Karena kekosongan ini berpotensi mengganggu proses belajar,” tukasnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs Erus Rusmana MSi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk persoalan periodisasi merupakan wewenang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon. Namun yang pasti, Erus memastikan kekosongan kepala sekolah ini tidak lama dan tidak akan mengganggu berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. \"Insya Allah tidak mengganggu. Untuk Plt atau penggantinya, coba tanyakan ke Pak Kalinga, BKPPD,\" katanya kemarin (6/1). Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs Kalinga MM mengatakan, pihaknya sudah menunjuk Plt untuk sekolah-sekolah yang kepalanya terkena periodisasi. Sekitar 266 kepala sekolah di Kabupaten Cirebon terkena periodisasi. 244 di antaranya kepala sekolah dasar, 15 kepala SMP dan sisanya kepala SMA. \"Sudah kita SK-kan Plt-nya,\" katanya. Ditanya kapan penetapan kepala sekolah definitif, Kalinga menjelaskan, pihaknya menunggu selesainya perbup yang mengatur tentang periodisasi rampung. Saat ini, peraturan bupati tersebut masih digodok bersama-sama BKPPD, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Setelah ini, baru kita tetapkan definitifnya,\" lanjutnya. Untuk menetapkan kepala sekolah definitif pun tidaklah mudah. Para guru yang telah mengikuti pendidikan untuk menjadi kepala sekolah harus kembali mengikuti tes. Hal itu dilakukan mengingat jumlah guru yang sudah mengikuti pendidikan lebih banyak ketimbang kursi yang ada. \"Untuk guru SD memang peluangnya besar, tapi di tingkatan lain kan peluangnya sedikit. Maka dari itu diperlukan tes,\" tuturnya. Kalinga pun memastikan pelayanan pendidikan pada masyarakat tetap berjalan baik. \"Plt juga sudah kita tetapkan, jadi tenang saja,\" tukasnya. (kmg)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: