2 PNS Kemenag Diundang Kejaksaan

2 PNS Kemenag Diundang Kejaksaan

Terkait Penyalahgunaan Dana Bantuan Disdik Provinsi    SUMBER – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri terus bekerja menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus penyalahgunaan bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi jawa Barat yang disalurkan ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten CIrebon senilai Rp1,2 miliar. Kemarin (7/1), Kejaksaan Negeri Sumber memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Tercatat, dalam buku tamu terdapat nama-nama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon seperti Gulamuh. Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi SH MH membenarkan jika saat ini pihaknya tengah mengundang beberapa orang untuk dimintai keterangannya perihal kasus tersebut. “Ada dua orang anggota pengurus DMI Kabupaten Cirebon dan berstatus pegawai Kementerian Agama Kabupaten Cirebon yang kami undang,” ucapnya. Lebih jauh, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang didapat Kejaksaan Negeri Sumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terdapat 89 sanggar di Kabupaten Cirebon yang mengajukan proposal. Namun berdasarkan keterangan dua orang yang dipanggil kemarin, ada dua sanggar yang mengundurkan diri dan dua sanggar yang tidak menyetorkan proposal. Sehingga hanya 85 sanggar yang dipotong saat dana bantuan itu cair. “Sesuai kesepakatan, masing-masing sanggar dipotong Rp9 juta. Adapun (rinciannya, red) Rp6 juta diserahkan ke DMI Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan kantor DMI Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya. Sementara sisanya yang Rp3 juta dibagi oleh 4 orang pengurus DMI Kabupaten Cirebon. “Nanti kita akan ungkap siapa empat orang ini,” bebernya. Seharusnya, jika menurut aturan, masing-masing sanggar yang mengajukan proposal dana bantuan ini menerima Rp20 juta. Namun pada praktiknya, mereka hanya menerima Rp11 juta. Selain itu dalam pertanggungjawabannya seolah-olah jumlah warga belajarnya sebanyak 50 orang. Padahal, tidak semua sanggar memiliki warga belajar sebanyak itu. Karena dalam realitasnya ada yang 10 juga 5 orang. “Memang ketika cair, masing-masing sanggar dapat Rp20 juta, tapi dipotong sebesar Rp9 juta yang dihimpun oleh 4 orang tersebut dan terkumpul sebesar Rp800 juta sekian. Lalu ada kurir dari DMI Provinsi Jawa Barat yang mengambil,” jelasnya. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan diharapkan di akhir pekan minggu ketiga bulan Januari ini bisa membuahkan hasil. “Insya Allah (Jumat, 23/1, red) ada pengumuman untuk perkara DMI,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: