E-KTP Dipungut Biaya

E-KTP Dipungut Biaya

Camat Pabuaran Berdalih untuk Pembuatan KTP Regular PABUARAN - LSM Lentera Panuluh mempertanyakan pelabelan gratis dalam pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang tengah digelar di sebagian besar kecamatan di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, ada beberapa sebagian yang dimintai sejumlah uang berkisar Rp15 ribu sampai Rp30 ribu untuk membuat KTP regular sebagai prasyarat membuat E-KTP. Sekretaris Eksekutif LSM Lentera Panuluh Oddie Pr kepada Radar mempertanyakan sejauhmana kegratisan program E-KTP yang bisa diakses oleh masyarakat, sebab ada beberapa orang yang tidak memiliki KTP regular atau masa berlakunya sudah habis diminta untuk membuat KTP regular agar bisa memperoleh pelayanan E-KTP. Sementara, untuk membuat KTP regular, mereka harus membayar uang administrasinya. “Kalau gratis, ya semuanya digratiskan. Bukan malah diharuskan membuat KTP baru,” katanya. Ia menambahkan, pelaksanaan E-KTP yang serentak dijalankan secara nasional harus tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat agar mereka tidak dirugikan. Ia mencontohkan, pelaksanaan E-KTP di kota-kota yang lain seperti Jakarta, hari Sabtu dan Minggu tetap berjalan, sehingga tidak banyak waktu yang terbuang. “Apa yang telah ditargetkan oleh pemerintah selesai tepat waktu sehingga masyarakat pun tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan selembar KTP elektronik,” imbuhnya. Menanggapi komentar Oddie, Camat Pabuaran, Drs Nono Sutrisno K mencoba meluruskan apa yang terjadi di Kecamatan Pabuaran selama ini soal pelaksanaan E-KTP. Menurutnya, semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan E-KTP, baik mereka yang punya KTP regular maupun yang tidak ataupun masa berlakunya sudah habis. Sebab, syarat utama untuk mendapatkan pelayanan E-KTP adalah mereka yang sudah mendapatkan undangan dari desa, nomor urut dan mempunyai Kartu Keluarga (KK). “KTP regular tidaklah mutlak harus dimiliki, karena untuk mengimput Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terwakili di dalam KK tersebut,” tuturnya. Ia mengatakan, persoalan warga yang tidak memiliki KTP regular atau masa berlakunya sudah habis diminta untuk membuat KTP regular, merupakan kebijakan dari masing-masing kecamatan terutama Kecamatan Pabuaran guna mengantisipasi molornya waktu pembuatan E-KTP, karena pelaksanaan E-KTP itu serentak seluruh Indonesia dan datanya dikumpulkan di pusat. “Misalnya si A sedang mengandung 8 bulan dan tidak punya KTP regular atau masa berlakunya habis, dia boleh ikut program E-KTP.  Agar dia bisa mengakses program Jampersal untuk persalinan anaknya, kami Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa menyarankan agar membuat KTP regular juga sebagai sarat si A mendapatkan layanan program Jampersal. Jika menunggu E-KTP dikhawatirkan akan mempersulit si A dalam memperoleh pelayanan tersebut,”  paparnya. Soal biaya administrasi pembuatan KTP regular, mantan camat Palimanan ini menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan ketentuan yang ada, yakni Rp7.500 per KTP. “Data dari si pembuat, nanti kami entry di kecamatan lalu dikirim ke Sumber. Untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Cirebon si pembuat bisa datang sendiri ke Sumber atau juga dibantu oleh petugas Kecamatan, terserah keinginan si pembuat,” jelasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: