Bank Muamalat Buka Pelayanan Unit Mikro

Bank Muamalat Buka Pelayanan Unit Mikro

CIREBON - Bank Muamalat terus memperluas segmen dan layanan. Buktinya sejak 27 Januari 2014, bank Muamalat  hadirkan layanan mikro. Setahun berjalan sudah ada 9 unit mikro di wilayah III Cirebon yakni di Arjawinangun, Pemuda, Plered, Sumber, Kuningan, Majalengka, Pabuaran, Jatibarang dan Indramayu. Cluster Manager Mikro Bank Muamalat Erwin Setyadi menerangkan, unit mikro Muamalat tentunya lebih fokus pada segmen usaha kecil menengah. Dengan keunggulan sistem syariah yang dimiliki Muamalat optimis dapat menjajaki pasar lebih luas. Sejauh ini respons nasabah positif untuk memutuskan memilih produk mikro Muamalat. “Respons masyarakat Alhamdulillah bagus, pertama mungkin karena syariahnya. Lainnya kami lebih gencar memperkenalkan keunggulan layanan yang dimiliki agar lebih tertarik,” terangnya pada Radar Cirebon, kemarin. Masih menurut Erwin, pihaknya menawarkan produk Muamalat Usaha Mikro (MUM) dengan 3 pilihan plafond  modal yakni iB MUM 50 dengan pinjaman mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta, iB MUM 200 mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta dan iB MUM 500 mulai Rp200 juta hingga Rp500 juta. “Lewat produk dan 3 pilihan yang kami tawarkan nasabah lebih mudah untuk mengembangkan usaha atau investasi dengan plafond pembiayaan hingga Rp500 juta. Kami upayakan agar layanannya mudah, cepat dan nyaman untuk nasabah,” tuturnya. Diakuinya, potensi bisnis mikro perbankan masih cukup luas. Hanya saja perlu dilakukan inovasi agar masyarakat melihat perbedaan menarik dari banyak pemain yang menawarkan produk serupa. Mikro Muamalat sendiri mengandalkan proses cepat serta angsuran yang relatif ringan. “Belum lagi ada layanan cash pick up, dimana nasabah tak perlu repot datang langsung ke bank saat akan membayar tagihan karena ada petugas khusus yang akan mengambil setoran,” akunya. Erwin menambahkan, plafond yang bank Muamalat berikan terbilang besar. Rata-rata plafond mikro maksimal Rp200 juta. Kecepatan proses bisa menjadi kata kunci menarik bagi calon nasabah, pasalnya bank Muamalat hanya melakukan 2 tahapan proses yakni dari unit lalu cluster sebagai pengambil keputusan. Menurut aturan nasabah akan menerima putusan maksimal 5 hari kerja. “Kalau bank lain mungkin setelah unit ke cabang lalu harus ke pusat. Kami lebih singkat beberapa tahap karena, nggak perlu ke pusat. Pinjaman hingga Rp500 juta masih bisa diputuskan di tingkat cluster. Kami menggunakan pendekatan secara persuasif dan mencoba menjadi konsultan agar nasabah bisa tahu produk apa yang sesuai,” imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: