Anggaran Perda LP2B Cair 2016
Jika Tidak Disahkan, Lahan Pertanian Bisa Habis KUNINGAN – Usulan wakil rakyat soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan LP2B (Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan) tentu bukan tanpa alasan. Makanya, kajian terus dilakukan para wakil rakyat untuk segera mengesahkan raperda tersebut. Salah satu imbas tidak adanya Perda Lp2B adalah, dalam kurun beberapa tahun ke belakang, lahan sawah hilang mencapai 500 hektare. Hanya saja, pemetaan wilayah harus jelas supaya tidak memicu persoalan di kemudian hari. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani SH memberikan dukungan penuh terhadap Panitia Khusus (Pansus) I yang tengah memperpanjang waktu pembahasan raperda tersebut. Pasal per pasal membutuhkan telaah mendalam agar berpihak pada rakyat. Angka 500 hektare areal pertanian yang beralih fungsi, baginya menjadi kekhawatiran tersendiri. “Saya selaku ketua fraksi memberikan keleluasaan kepada delegasi fraksi yang ada di pansus. Apa yang menyangkut hak-hak rakyat memang harus diperjuangkan sehingga tak perlu buru-buru mengesahkan raperda,” ujar politisi perempuan yang kebetulan menjabat sekretaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kuningan itu, kemarin (12/1). Perpanjangan waktu pembahasan, menurutnya, bukan berarti menghambat program pemerintah. Terlebih menjadi keharusan dalam membuat perda yang membutuhkan naskah akademik. Karena pemetaan wilayah LP2B harus jelas, maka pihaknya mendukung pansus untuk melakukan kajian mendalam. “Sesuai dengan pandangan akhir fraksi yang kami sampaikan pada paripurna beberapa waktu lalu, kalau ada pasal-pasal yang harus diperjuangkan, silahkan kaji kembali. Tapi dengan waktu yang rasional. Meskipun ditarget selesai 16 Januari, mungkin saja sebelum tanggal itu bisa beres, atau mungkin lewat beberapa hari,” ungkapnya. Terpisah, Kepala Distanakan (Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan), Ir Bunbun Budhiyasa merespons positif kajian mendalam yang dilakukan Pansus I. Sebab pihaknya berharap ketika keputusan pengesahan raperda diambil, tidak ada masalah yang terjadi setelahnya. “Tadi (kemarin, red) juga kami rapat pansus dengan menghadirkan KTNA, Gapoktan dan beberapa elemen lain, dan ternyata mereka merespons positif diterbitkannya Perda LP2B. Tapi memang harus hati-hati sehingga kelak bisa meminimalisasi respons negatif. Intinya sih semua sepakat, tinggal proses pemahaman dan waktu saja,” kata Bunbun. Soal pemetaan wilayah LP2B, dia mengaku belum bisa menampilkan data by name and by address. Untuk memeroleh data tersebut memerlukan penelitian serius dan sudah barang tentu membutuhkan anggaran. Bunbun menyebut, pada 2015 ini APBD banyak tersedot oleh desa sehingga belum teralokasikan dana untuk pemetaan wilayah LP2B. “Baru akan teranggarkan pada 2016 nanti. Jadi untuk sekarang nampaknya akan menerbitkan perda terlebih dulu, baru kemudian data detilnya dikukuhkan dalam SK Bupati,” ujarnya. Pemetaan wilayah LP2B, lanjut Bunbun, bukan hanya mencantumkan nama pemilik lahan dan alamat. Tapi menyangkut GPS, titik koordinat dan berbagai hal lainnya. Sehingga survei itu nanti akan dilakukan untuk menghasilkan sebuah perda yang profesional. Pemetaan, tegas dia, tidak dilaksanakan oleh dinasnya, melainkan perusahaan survei karena membutuhkan teknik dan metode khusus. Untuk data sementara, mengacu pada RTRW terdapat sekitar 11.700 hektare lahan pertanian. Sedangkan target pemerintah, luas LP2B tersebut mencapai 23 ribu hektare. Kepastian wilayah itu dijadwalkan pada 2016 dengan meninjau ulang luas sesuai RTRW. “Soal kehilangan lahan pertanian, memang benar dalam waktu lima tahun terakhir di Kuningan kehilangan 500 hektare. Apabila dibiarkan, maka kehilangan lahan pertanian bisa mencapai 1.000 hektare, 2.000 hektare, dan lalu lama-lama akan habis,” tukas Bunbun. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: