Komisi I Segera Sidak ke PT HD
Terkait Hak Kompensasi Kecelakaan Kerja Buruh LOSARI - Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon akan menginstruksikan komisi satu melakukan sidak dan peninjauan langsung PT HD di Desa Losari Kidul. Hal itu terkait kecelakaan kerja dan berita hak karyawan yang diabaikan. “Saya baru tahu ada kejadian kecelakaan buruh yang tidak dibayarkan kompensasinya dari berita Radar minggu kemarin. Saya juga sangat terkejut sekali dengan adanya kejadian seperti ini. untuk itu kami pimpinan DPRD akan menginstruksikan komisi satu untuk melakukan sidak pada PT tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih, kemarin (12/1). Selain itu, pihaknya berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon bisa menyelesaikan masalah ini. “Jangan sampai berlarut-larut, kasihan juga sama karyawan yang terkena kecelakaan kerja tersebut. Coba selidiki kalau memang perusahaan melanggar ketenagakerjaan, silakan kasih sanksi yang tegas supaya jangan kejadian seperti itu terulang lagi di masa yang akan datang,” tandas Yuningsih. Yuningsi pun menilai, jika kejadian tersebut benar terjadi maka ada hak karyawan yang belum dibayar PT HD. Terlebih menurutnya jika kecelakaan kerja terjadi saat bekerja, perusahaan wajib memberi kompensasi yang layak. “Harusnya kalau ada karyawan yang terkena kecelakaan kerja, apalagi sampai mengalami cacat seumur hidup seperti yang dialami Nana dari Losari Kidul, itu apalagi terjadi saat jam kerja dan sedang melakukan pekerjaan di PT tersebut, harusnya perusahaan jangan hanya berikan pengobatan saja, tapi harus ada kompensasi. Kalau kejadiannya seperti ini berarti ada hak karyawan yang belum diberikan PT HD,” katanya. Sementara orang tua korban (Nana), Mul kepada Radar mengatakan, dirinya sangat berharap agar pihak perusahaan bisa memberi hak anaknya ketika mengalami kecelakaan kerja. Karena sampai saat ini perusahaan seperti tidak ada iktikad baik menyelesaikan perkara kecelakaan kerja yang dialami anaknya. “Ya, kami keluarga sudah lama menunggu-nunggu pihak perusahaan bisa mengeluarkan kompensasi kepada anak kami setelah mengalami kecelakaan kerja. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan kompensasi. Bahkan saat anak kami diobati pakai alternatif dan ada kuitansinya, pihak perusahaan enggak mau bayar,” ujar Mul menyesalkan. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: