Kajari Belum Terima Laporan

Kajari Belum Terima Laporan

Soal Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas Dewan SUMBER - Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan dugaan mark up senilai Rp2,3 miliar pada anggaran perjalanan dinas anggota dewan seperti yang diungkapkan GNPK ke media. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu laporan untuk kemudian ditindaklanjuti. \"Hingga saat ini masih belum ada laporan. Nanti kalau memang ada laporan akan kita tindaklanjuti,\" tuturnya. Pada dasarnya, pihak Kejaksaan Negeri Sumber siap menindaklanjuti perihal adanya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Cirebon. \"Yang jelas kami siap,\" tukasnya. Sementara, Sekwan Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon H Syamsuri saat dikonfirmasikan enggan memberi keterangan. Karena pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua DPRD, H Mustofa. Sementara beberapa hari ke belakang, dirinya mengaku belum sempat bertemu langsung dengan ketua dewan. Munculnya dugaan mark up ini, menambah serangkaian rapor merah pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. Pasalnya, saat ini, Kejaksaan Negeri Sumber sedang menyelidiki beberapa kasus korupsi seperti dugaan kasus korupsi hibah-bansos, pemutakhiran database disdukcapi, bantuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat hingga dugaan kasus korupsi DCKTR Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Cirebon menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Ketua GNPK Kabupaten Cirebon, Hamzah Hariri dalam konferensi persnya kemarin (11/1) mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011, pihaknya menduga adanya mark up dan rekayasa laporan biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2010 sebesar Rp2.396.300.000. “Setelah kami pelajari hasil pemeriksaan BPK, ternyata ada kerugian negara pada pelaksaan anggaran tahun 2010 oleh DPRD Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Tidak hanya itu, GNPK pun menemukan dugaan mark up biaya ekploitasi dan pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Cirebon di tahun anggaran yang sama sebesar Rp242.883.200. “Jadi ada semacam dobel pelaporan,” imbuhnya. (kmg/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: