Wacanakan Perusahaan Daerah Kelola SPBU
SUMBER - Sejumlah informasi terus digali Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dalam upaya menyempurnakan pembentukan raperda tentang perusahaan daerah barang dan jasa. Kemarin (12/1), rombongan pansus yang diketuai Aan Setiawan SSi berkunjung ke kantor PD Pembangunan Kota Cirebon. Rombongan yang datang sekitar pukul 10.30 ini diterima jajaran direksi PD Pembangunan. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM pun ikut mendampingi kunjungan kerja Pansus II tersebut. Menurut politisi PKB ini, Pansus II tidak hanya fokus pada pembahasan Raperda tentang Pemerintah Desa dan BPD. Namun, mereka pun mempunyai tugas untuk membahas raperda inisiatif DPRD tentang perusahaan daerah barang dan jasa. Oleh sebab itu di awal tahun 2015 ini diagendakan untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka shering informasi. “Sesuai dengan jadwal bamus, kita langsung action,” tuturnya. Dijelaskannya, Kabupaten Cirebon sampai dengan saat ini baru memiliki dua perusahaan daerah, yakni BPR dan PDAM. Itu pun, pertumbuhannya belum maksimal. Sebab hampir saban tahun pemerintah daerah senantiasa memberikan penyertaan modal, khususnya PDAM dalam upaya mengembangkan perusahaan. Apalagi, belakangan ini ada upaya marger sejumlah BPR demi mengefisiensikan modal perusahaan dan mengoptimalkan pendapatan. “Makanya, dewan mencoba menggali potensi yang bisa dimanfaatkan untuk menambah pemasukan daerah dengan upaya mengelola aset yang dimiliki pemerintah daerah,” jelasnya. Lebih jauh banyak perusahaan daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Cirebon, membuat Pansus II yang ditugasi untuk menyusun raperda tentang perusahaan daerah barang dan jasa untuk bertukar informasi dengan salah satu perusahaan daerah milik daerah tetangga, yakni PD Pembangunan. “Dari diskusi tadi, banyak peluang usaha, yang salah satunya pengelolaan SPBU khusus PNS, nanti ada PAD untuk kita,” imbuhnya. Yuningsih mengatakan, hasil diskusi ini akan menjadi materi pembahasan di tingkat internal Pansus II, sembari mencari informasi dari daerah lain yang sudah membentuk perusahaan daerah dengan progress yang lebih baik. “Kita punya wilayah yang cukup luas, potensi pun sangat banyak, ke depan dengan adanya perda, perusahaan yang kita miliki lebih dari lima,” katanya. Raperda ini juga rencananya akan berisi aturan mengenai pemilihan pimpinan perusahaan. Jika berkaca pada pengalaman di Kota Cirebon, penunjukkan direktur utama merupakan kewenangan penuh eksekutif. Legislatif, hanya sekadar mengetahui. Tapi, di Kabupaten Cirebon legislatif pun ikut andil dengan menyelenggarakan fit and properties calon-calon direktur. “Kita ingin orang-orang yang akan memimpin perusahaan daerah adalah orang yang ingin mengembangkan perusahaan, sehingga mendatangkan laba demi peningkatan PAD,” terangnya. Sebelumnya, di era kepemimpinan Bupati Dedi Supardi sudah pernah dibentuk perda yang mengatur pembentukan perusahaan daerah barang dan jasa. Namun, sampai dengan sekarang belum juga diimplementasikan. “Kita akan mencabut perda yang lama, kemudian dibentuk perda yang baru,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: