Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Kurang

Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Kurang

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berharap melalui pencanangan pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi momentum pembenahan di bidang ketenagakerjaan. Pelaksanaan bulan K3 secara serentak harus diikuti seluruh perusahaan yang ada di tanah air. Hanif mengatakan, momentum pencanangan pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2015 untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data Kemenaker, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang. Mereka dipekerjakan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menangani sekitar 265.209 perusahaan. ”Saya instruksikan kepada semua pengawas ketenagakerjaan agar turun langsung ke perusahaan. Lakukan pengawasan dengan benar dan berikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujarnya di kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin. Menurut Hanif, idealnya pengawas ketenagakerjaan dibutuhkan 4452 orang, sehingga Indonesia kekurangan 2676 orang. Bahkan dari 514 Kabupaten/ Kota, sebanyak 155 kabupaten/kota belum memiliki pengawas ketenagakerjaan. Masih menurut Hanif, peringatan bulan K3 tahun 2015 ini merupakan tahun pertama bagi bangsa Indonesia untuk berjuang, berperan aktif, dan bekerja secara kolektif dan terus menerus dalam mewujudkan Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 menuju tercapainya Visi K3 ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Peringatan Hari K3 Nasional yang mengambil tema ”Melalui Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam Menghadapi Perdagangan Bebas” sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3. ”Diharapkan masyarakat industri di Indonesia pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kemandirian dalam berbudaya K3. Budaya K3 merupakan bagian integral dan revolusi mental dalam pembangunan nasional guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan,” kata Hanif. Pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja. Tapi juga bagaimana kita dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. ”Tujuan tersebut dapat terlaksana apabila seluruh manajemen, serikat pekerja/ serikat buruh dan tenaga kerja/ buruh bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Hanif. Persyaratan K3 juga dilaku­kan untuk memenuhi tuntu­tan negara-negara maju, terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Antara lain, harus me­mi­li­ki mutu yang baik, aman diper­gunakan, ramah ling­ku­­ngan dan memenuhi stan­dar inter­nasional tertentu. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: