Pemilik Rekening Masuk Daftar Hitam
Jika Cek di Atas Rp500 Juta Sekali dan di Bawah Rp500 Juta Tiga Kali Gagal Dicairkan CIREBON-Heboh penemuan sejumlah cek bertuliskan nominal besar beberapa waktu lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Didampingi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon dan Bank Mandiri sebagai pelaku perbankan, OJK memberi penjelasan soal cek dan fungsinya. Lalu bagaimana sikap masyarakat jika menemukan cek seperti itu? Kepala Kantor OJK Cirebon Uzersyah menerangkan cek merupakan surat perintah tak bersyarat dari nasabah pada bank penyimpan dana untuk membayar nominal yang tertera pada cek. Masalahnya bukan karena cek itu palsu atau tidak, tetapi apakah pemberi cek punya saldo untuk mengeluarkan jumlah uangnya atau tidak. “Cek akan diterbitkan bank pada nasabah yang membuka rekening giro dan umumnya pengusaha. Untuk kalangan umum buat apa pakai cek kalau bisa uang tunai karena, cek ada risiko tak terbayar,” terangnya pada Radar, Rabu (14/1). Lanjutnya, cek punya masa penawaran selama 70 hari. Dalam kurun waktu itu pemilik rekening harus menyediakan uang jika sewaktu-waktu cek dicairkan. Jika tidak, maka dianggap cek kosong. Selain itu cek juga memiliki masa kedaluwarsa terhitung 6 bulan sejak ditandatangani. Yang perlu diperhatikan lagi pada cek asli tanda tangan pada spesimen dan rekening bank harus sama. “Pemilik rekening akan masuk daftar hitam nasional jika, dalam tiga kali penarikan di bawah Rp500 juta gagal. Namun jika transaksinya di atas Rp500 juta dalam 1 kali transaksi langsung masuk daftar hitam. Karena bersifat nasional, maka orang ini akan susah mendapat layanan bank dimanapun baik untuk buka tabungan, pengajuan kredit dan semuanya,” ujar Uzersyah. Sementara itu, Deputy KPw BI Cirebon Aryo Setyoso membeberkan, dari temuan BI tentang cek kosong di wilayah III Cirebon melalui kliring per Desember 2014 tercatat 239 lembar cek kosong dari 46.000 lembar cek melalui transaksi kliring. Jumlah itu terbilang tinggi sebab jika dibandingkan dengan tahun 2012 hanya 198 lembar per bulan dan 241 lembar per bulan tahun 2013. Sedangkan bilyet giro 860 lembar per bulan. “Kalau dirata-rata per hari ada temuan 12 lembar. Dari yang tercatat kasusnya saldo tidak mencukupi untuk mencairkan jumlah cek, misal cek tertulis Rp500 juta tapi saldo hanya Rp300 juta, itu tidak akan bisa cair,” bebernya. Namun, katanya, ada saja salah tafsir antara pemberi dan penerima cek sehingga terjadi gagal pencairan cek. Contoh saat memberi cek maksud si pemberi uang bisa dicairkan 2 hari setelahnya karena uang baru ada hari itu, sementara si penerima langsung mencairkan di hari yang sama. Apa yang terjadi? Cek dianggap kosong karena tidak ada saldo untuk membayarnya. Area Head Bank Mandiri Cirbeon Ferry Kurnia menambahkan, bank sudah sangat selektif menentukan apakah calon nasabah layak membuka rekening giro, mengingat biaya administrasi juga lebih tinggi. Sistem internal (di Bank Mandiri, Red) punya daftar hitam seperti yang dimiliki BI secara nasional, sehingga bisa melihat apakah calon nasabah patut atau tidak. “Memang yang memanfaatkan cek lebih banyak pengusaha dilihat dari fungsinya. Tapi selaku pelaku perbankan kami juga perlu waspada soal ini,” imbuhnya. (tta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: