96 Persen Daerah Siap Anggaran Pilkada

96 Persen Daerah Siap Anggaran Pilkada

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pembahasan dan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada bisa dipercepat. Tujuannya, ada kepastian bagi penyelenggara pemilu dan daerah dalam melaksanakan pemungutan suara pada 2015 secara serentak. “Kami dalam rapat meminta pembahasan awal dipercepat,” ujar Tjahjo di sela-sela rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (15/1). Tjahjo menyatakan, meski Perppu Pilkada belum disahkan, daerah yang melaksanakan pilkada serentak pada 2015 sudah mempersiapkan diri. Dari sisi anggaran, mayoritas daerah menyatakan sudah siap, tinggal menunggu kepastian pelaksanaan pilkada serentak. “Sebanyak 96 persen daerah sudah siap anggaran. Anggaran pilkada kan dari APBD sehingga ini menjadi porsi daerah,” jelasnya. Daerah yang belum siap, kata Tjahjo, tinggal mengadakan pertemuan dengan DPRD untuk finalisasi. Soal jadwal, Tjahjo menyerahkan segala urusan tersebut kepada penyelenggara pemilu. Tugas DPR, lanjut dia, adalah segera menyelesaikan pembahasan. “Pemerintah memilih bersikap pasif. DPR yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan pengesahan atau tidak atas Perppu Pilkada. Tapi, kita yakin DPR tidak akan mempermalukan Pak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Red),” ujarnya. Perppu Pilkada ditetapkan pemerintah di era pemerintahan SBY, saat gonjang-ganjing UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD. Pemerintah, kata Tjahjo, tidak akan ikut dalam polemik antarfraksi. Pengambilan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada fraksi di DPR dan tidak ada proses pertimbangan dengan pemerintah. Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan, DPR sudah menentukan jadwal paripurna penetapan Perppu Pilkada. Jika tidak ada perubahan, Perppu Pilkada dibahas di paripurna pada hari-hari terakhir masa persidangan saat ini. “Pada 17 Februari diparipurnakan,” kata Rambe. (bay/c7/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: