Kejari Sorot Retribusi Puskesmas
Kerugian Negara Capai Rp740 Juta KUNINGAN – Memasuki tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan membuka kasus baru. Dana retribusi pelayanan kesehatan puskesmas pada 2011 senilai Rp740 juta kini tengah diselidiki. Dalam lima hari ini, sedikitnya delapan saksi dari sejumlah puskesmas sudah dimintai keterangan. “Dugaan awal, kerugian kas daerah mencapai Rp740 juta. Ini merupakan hasil akumulasi dari 37 puskesmas yang ada, plus labkesda yang disetorkan ke dinas. Namun uang tersebut dikembalikan lagi untuk operasional puskesmas, tidak disetorkan ke kas daerah,” terang Kepala Kejari, Suwito SH dalam jumpa pers, kemarin (15/1). Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tengah menggali aturan yang menjadi acuan. Sebab, siapa tahu biaya operasional puskesmas telah teranggarkan. Hasil pemeriksaan awal, tiap puskesmas menyetorkan retribusinya 100 persen ke dinas. Dari total dana tersebut, 50 persennya dikembalikan untuk operasional puskesmas. “Info awal hanya terjadi pada tahun 2011. Dugaan awal ini tidak sesuai dengan Perda 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta perbup yang merupakan penjabarannya. Seharusnya, dana yang masuk itu seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Maka, diduga ada kesalahan mekanisme,” kata Suwito diperjelas oleh Kasi Pidsus, Herwatan SH. Selain kasus tersebut, pihaknya tengah melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Taman Nasional Gunung Ciremai pada 2010 sampai 2013. Khusus perkara ini, langkah kejaksaan sudah cukup jauh. “Kami sudah meminta keterangan kepada panitianya. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen. Penyidikan kami sejak Juli 2014 lalu. Tapi untuk tersangka belum bisa kami sebutkan. Begitu pula untuk nilai kerugiannya karena belum ada hasil dari BPK dan BPKP,” terang Suwito. Dalam kasus ini, yang disidik olehnya yaitu adanya dugaan pemotongan pada ajuan pencairan di BPDAS (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai) Cimanuk-Citanduy Bandung. Modusnya, dana program RHL dari Kementerian Kehutanan turun ke BPDAS Cimanuk-Citanduy dan dilaksanakan oleh BTNGC (Balai Taman Nasional Gunung Ciremai). “Diduga oleh BPDAS dilakukan pemotongan dalam setiap pencairan dana pada dana perjalanan dinas untuk biaya koordinasi, padahal posnya sudah ada,” jelas dia. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 12 orang dimana empat orang diantaranya dari BPDAS Cimanuk. Meski belum bisa menyebutkan nilai kerugian Negara akibat dugaan penyimpangan dana tersebut, namun Suwito menyebut, total dana RHL sejak 2010-2013 mencapai Rp1,5 miliar. Satu kasus lain, sudah memasuki tahap penuntutan perkara. Ujang Sumarga telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir koperasi usaha mikro kecil menengah Jakarta pada 2013. Terdakwa merupakan ketua Koppas Cibingbin yang mengajukan pinjaman bergulir senilai Rp1 miliar. Tapi dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan sesuai proposal. “Tapi, uangnya digunakan untuk mengganti utang istrinya ke Koperasi Karomah Cibeureum dan digunakan untuk kepentingan terdakwa. Hasil BPKP, kerugian Negara mencapai Rp1 miliar,” bebernya. Perkara tersebut sudah dilimpahkan pada 14 Januari 2015, tinggal menunggu penetapan sidang di PN Tipikor Bandung. Terdakwa pun yang tadinya mendekam di Rutan Kuningan akan dipindah ke Rutan Bandung. Terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman kurungan paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu pula denda paling kecil Rp50 juta dan paling besar Rp1 miliar, ditambah uang pengganti terhadap harta benda yang telah digunakan terdakwa. “Satu lagi kasus penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2012 yang dilakukan Nunu Siti Nursahati SE, bendahara UPK Kecamatan Pasawahan. Nominal uang yang disalahgunakan itu senilai Rp368 juta. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan ahli untuk persidangan 19 Januari,” ungkapnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: