Disinyalir Ada Muatan Pragmatis

Disinyalir Ada Muatan Pragmatis

Surat Penunjukan Kuasa Hukum Tunggu Tersangka Diperiksa CIREBON-Tersangka dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Maksum Muhtar MA belum resmi didampingi penasehat hukum. Padahal belum lama ini, Gunadi Rasta SH MH mengklaim telah menjadi penasehat hukumnya. Nyatanya hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon belum menerima surat penunjukan kuasa hukum dari tersangka. Kasi Intel Kejari Cirebon Agus Budiarto SH MH kepada Radar mengaku hingga saat ini kejaksaan belum menerima surat pemberitahuan penunjukan kuasa hukum tersangka Maksum Muhtar. Padahal di media sempat muncul bahwa tersangka sudah menunjuk Gunadi Rasta Cs sebagai kuasa hukumnya. “Sampai dengan sekarang kejaksaan belum menerima surat pemberitahuan penunjukan kuasa hukum tersangka,” kata Agus. Menurut Agus, kuasa hukum saat awal tersangka ditahan bukanlah Gunadi Rasta cs, akan tetapi Tjandra Widyarto SH dan Evi Sri Listinawati SH. Keduanya menyerahkan surat bukti penunjukan kuasa hukum tersangka, namun pada saat tersangka mencabut surat kuasa kepada keduanya, kejaksaan juga diberitahu. Tapi untuk Gunadi Rasta SH MH cs justru sampai sekarang belum menyerahkan surat penunjukan kuasa hukum dari tersangka Maksum Muhtar. Sementara itu, Gunadi Rasta SH MH saat dikonfirmasi membenarkan sampai sekarang dirinya belum menyerahkan surat penunjukan kuasa hukum dari tersangka Maksum Muhtar. Gunadi beralasan karena kliennya sejak awal ditahan kejaksaan sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik kejaksaan. “Iya belum saya serahkan ke kejaksaan, lagian klien kami belum diperiksa sejak awal ditahan bulan Desember 2014 sampai dengan sekarang,” ungkapnya. Gunadi bahkan mengkritik penyidik yang dianggap melalaikan KUHAP. Padahal KUHAP adalah pedoman bagi penyidik, buktinya mengacu pasal 122 KUHAP, bahwasa tersangka sehari setelah ditahan harus segera diperiksa. “Nanti surat penunjukan sebagai kuasa hukum akan kami serahkan saat klien kami diperiksa,” tandasnya. Gunadi menyanksikan penegak hukum sebenarnya dalam bekerja mengacu KUHAP apa tidak, karena tersangkat sampai sekarang tidak diperiksa. Dirinya bahkan mensinyalir di balik penahanan kliennya lebih dominan muatan pragmatisnya, seakan penyidik menarget yang penting rektor IAIN segera ditahan. Kejari Cirebon secara resmi menahan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sejak 15 Desember 2014, tepatnya sepekan setelah kejari mengumumkan Maksum sebagai tersangka. Maksum adalah orang kedua yang ditahan, setelah sebelumnya menahan Ali Hadiyanto (Kabiro Administrasi dan Kemahasiswaan IAIN SNJ). Kepala Kejari Cirebon Acep Sudarman SH MH mengatakan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, penyidik sudah cukup menemukan dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkan Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dan kejaksaan secara resmi menahannya. Acep juga mengucapkan terima kasih karena selama menjalani pemeriksaan, rektor bersikap kooperatif. Pihaknya juga menyampaikan terima masih kepada masyarakat, tokoh masyarakat, ulama yang tetap mendukung penegakan supremasi hukum di Cirebon. Kajari mengakui, proses penyidikan ini mengalami sedikit keterlambatan, karena penyidik masih menunggu hasil audit yang selesai dilakukan tim audit BPKP pekan kemarin. “Bagaimanapun juga sesuai instruksi Jaksa Agung, pemberantasan korupsi harus gencar termasuk kasus IAIN meskipun lambat tapi tetap berjalan. Sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan MM sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: