Adukan Nasib ke DPRD

Adukan Nasib ke DPRD

Enam PNS yang Dipecat Negatif Narkoba MAJALENGKA - Pemecatan enam pegawai negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Majalengka, masih belum  bisa diterima para PNS terkait. Ketua LSM Forum Majalengka Sehat (Format), Uju Juhara SPd menyatakan, menyesalkan pemecatan sejumlah PNS oleh Pemkab Majalengka karena dugaan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan Laboratorium Narkoba yang ditandatangani Kepala Laboratorium, dr Hj Mike Rezeki S SpPK MKes tanggal 9 Oktober 2014 itu, para PNS yang bersangkutan dinyatakan negatif. Oleh karena itu, kata Uju, pihaknya akan ikut mendampingi para PNS tersebut untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, para PNS yang dipecat Bupati Majalengka itu telah meminta bantuan hukum kepada pengacara dari PPNI pusat. Dijadwalkan para PNS tersebut hari ini (19/1) akan mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Majalengka. “Bahkan para PNS yang dipecat itu telah membuat somasi kepada Bupati Majalengka,” tandas Uju sambil memperlihatkan salinan hasil lab bernomor 002/X/NBAR-LAB/2014 s/d 006/X/NBAR-LAB/2014 tertanggal 9 Oktober 2014 kepada Radar, kemarin. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka, Dede Aryana menilai keputusan Pemkab Majalengka memecat enam PNS di lingkungan RSUD Majalengka terkesan terburu-buru. Semestinya harus ada keputusan hukum terlebih dahulu sebelum ada pemecatan para PNS tersebut. Dia setuju dengan sikap tegas bupati yang menindak tegas para PNS yang melanggar aturan, termasuk terlibat narkoba. “Tapi kalau ternyata  hasil lab negatif dan belum ada ketetapan hukum, maka tindakan kepala daearah dan BKD ini sangat disesalkan,” tandas Dede. Lebih lanjut dia meminta Pemkab Majalengka tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada PNS. “Kalau ada pejabat yang nikah siri dan melanggar hukum juga harus mendapatkan sanksi yang tegas dari bupati,” tandas dia. Dede meminta Direktur RSUD Majalengka, dr H Asep Suandi agar melakukan tes urine seluruh karyawan RSUD Majalengka demi terjaminnya kepercayaan dari masyarakat. Seperti diberitakan sebe­lumnya, Sejumlah PNS dilingkungan RSUD Majalengka dipecat. Mereka adalah AS (36), DR (30), OS (30), JS(35), L 29), dan AB (28) yang semuanya sudah bekerja bertahun-tahun di RSUD sebagai perawat. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: