Mangkir Dua Kali, Akhirnya Diperiksa

Mangkir Dua Kali, Akhirnya Diperiksa

Pelapor Pertanyakan Tersangka Tidak Ditahan JAKARTA-Mantan Direktur BUMN Geo Dipa Energy, Samsudin Warsa, akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/1). Tersangka kasus dugaan penipuan pembangunan pembangkit listrik ini telah dua kali mangkir dari pemeriksan. Samsudin diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi senilai Rp4,5 triliun. Kuasa hukum pelapor dari PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora menyesalkan penyidik yang tak menahan Samsudin. “Untuk keadilan harusnya tersangka ditahan,” tegas Bambang, Senin (19/1). Bambang menambahkan, syarat penahanan seseorang sudah diatur KUHAP. Di mana syarat subjektif meliputi tersangka diduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Dan syarat objektif yaitu ancaman tindak pidana di atas lima tahun penjara atau dijerat pasal tertentu yang diatur dalam KUHAP. Dia menilai, secara subjektif dan objektif tersangka Samsudin sudah memenuhi syarat untuk dijebloskan ke sel. “Yang jadi pertanyaan kenapa penyidik tidak menahannya?” tegasnya. Ditambahkannya, pada 13 Januari 2015 tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. “Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tidak ditahan?” katanya. Bambang khawatir Samsudin Cs akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. Sementara, kuasa hukum Samsudin, Imam Haryanto mengatakan, kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik. Pihaknya tetap mempertanyakan status tersangka yang disematkan kepada kliennya. “Orang yang tidak pantas disalahkan, jangan disalahkan. Kita membantah dan mengklarifikasi itu (penetapan tersangka),” kata Imam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Adapun soal pemeriksaan, masih seputar wilayah kuasa pertambangan (WKP). Kliennya ditanyakan mengapa belum ada kuasa tapi sudah ada tender. “Kita kasih tahu, SK Presiden saat itu pada tahun 2002 belum ada yang punya WKP kecuali Pertamina. Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masing-masing. Itu karena peraturan pemerintah saja,” tambah Imam. Dia menambahkan, saham PT GDE 67 persen merupakan milik Pertamina sedangkan 33 persen dimiliki PLN. “Pertamina punya WKP, ya dia punya izin,” tegasnya. Dia menyatakan, pemeriksaan masih belum selesai. Sebab, perjanjian kontrak juga banyak dibuat dalam Bahasa Inggris yang harus diterjemahkan lagi. “Paling tidak akan dipanggil lagi pada 2 Februari 2015,” terangnya. Dia menambahkan, kliennya bukan pembuat kontrak namun hanya melaksanakan. “Jadi bagaimana menipunya? Bagaimana mengakali perusahaan lain? Tidak mungkinlah,” tegasnya. Imam mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. Paling tidak, itu akan meringankan supaya penetapan tersangka itu bisa dihapus. “Biar tidak salah ini soal tersangka,” tutupnya. (ibl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: