Pengembang Layangkan Surat Aduan ke Gubernur

Pengembang Layangkan Surat Aduan ke Gubernur

CIREBON - PT Rhino Perkasa selaku pemenang tender pengerjaan proyek pembangunan Sport Center resmi melayangkan surat aduan kepada gubernur Jawa Barat dan instansi terkait, Senin (19/1). Surat yang dilayangkan nomor 015/RP-CRB/1/2015, berisi tentang aduan penjelasan pembayaran pengerjaan stadion Sport Center tahap II di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan LC. Selain itu, surat juga ditujukan kepada ketua DPRD Jawa Barat, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta bupati Cirebon. Pengerjaan tahap II sendiri meliputi pembangunan tribun barat sampai dengan kolom lantai II, tribun utara sampai dengan balok portal, tribun timur sampai dengan kolom lantai I, dan tribun selatan sampai dengan balok portal. Ir Dedy Mulyawan selaku Project Director PT Rhino Perkasa mengatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat tersebut mengingat sebelumnya dijanjikan jika pembayaran pengerjaan Sport Center dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan yang telah dilakukan. Namun, hingga sekarang hanya dana pertama (DP) saja yang baru dibayarkan. “Sesuai dengan kontrak kerja di awal, kan jelas tertera bahwa pembayaran dilakukan ketika progress pengerjaan sudah berlangsung secara bertahap. Tapi sampai sekarang sudah memasuki tahap 80% pengerjaan, yang dibayarkan baru DP-nya saja” katanya kepada Radar, Senin (19/1). Ia menambahkan, pembayaran DP sebesar 20% dari total nilai kontrak itu pun baru dibayarkan pada saat pengerjaan proyek mencapai sekitar 40%. Padahal, biasanya DP diberikan saat sebelum pengerjaan proyek berlangsung. “Kami akui bahwa sudah ada pembayaran sebesar sekitar enam miliar, tapi itu merupakan pembayaran DP dan dibayarkannya pun ketika proyek sudah mencapai sekitar 40 persen dari total pengerjaan. Padahal, biasanya DP diberikan sebelum proyek dikerjakan,” tambahnya. Karena tersendatnya pembayaran yang dilakukan, maka pihak PT Rhino Perkasa tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 29 Desember 2014. Pihaknya terpaksa terkena penalti dengan besaran 1/1000 dari nilai proyek yakni sekitar 30 juta perharinya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: