Rhoma-Sam Bimbo Tangani Hak Cipta Lagu

Rhoma-Sam Bimbo Tangani Hak Cipta Lagu

JAKARTA-Raja Dangdut Rhoma Irama dan M Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo terpilih menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pencipta dan hak terkait. Lembaga itu dibentuk Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurusi hak cipta lagu dan musik. Rhoma Irama terpilih sebagai satu di antara lima komisioner LMKN pencipta. Komisioner lainnya adalah James Freddy Sundah, Adi Adrian (Adi Kla Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadhie. Sedangkan komisioner LMKN hak terkait antara lain Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso. “Mereka terpilih dari seleksi terhadap 48 orang,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melantik para komisioner, kemarin. Sejumlah tugas berat menanti para komisioner LMKN tersebut. Antara lain, mereka harus menyusun kode etik, melakukan pengawasan, hingga menetapkan sistem dan tata cara perhitungan royalti lagu serta musik pada pengguna. “Komisioner juga bertugas melakukan mediasi sengketa hak cipta dan hak terkait lagu serta musik,” papar Yasonna. ara komisioner itu bertugas dengan masa jabatan tiga tahun. Yasonna berharap, dengan terpilihnya komisioner LMKN tersebut, pencipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik bisa mendapatkan kesejahteraan sekaligus meningkatkan kreativitas untuk membuat karya-karya baru. Kepala Biro Humas Kemenkumham Rahmat Reynaldi menjelaskan, tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe-kafe, karaoke, pentas seni, dan lain-lain nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. “Diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya didalam menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti,” tandas Reynaldi. Usai pelantikan, Rhoma menekankan upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas maraknya pembajakan. Hal itu dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera. “Kemudian di undang-undang yang sekarang ini cukup komprehensif tentang sanksi-sanksi hukum terkait pidana dan perdata cukup untuk bisa membuat oang jera lah. Memang perlu kita sosialisasikan, kita implementasikan. Kita berharap dengan UU ini hukum bisa tegak,” ungkapnya. (gun/c17/kim/dil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: