Buron Sejak 2009, Koruptor BLT Ditangkap

Buron Sejak 2009, Koruptor BLT Ditangkap

CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber lagi sibuk-sibuknya. Selain ikut menangani persoalan korupsi bansos bersama Kejagung, ada juga penanganan korupsi Disdukcapil dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dan yang terbaru, tim Kejari Sumber berhasil menangkap seorang koruptor bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2003-2008, Sugianto (39). Sugianto yang merupakan mantan Kuwu Desa Kertasari, Kecamatan Weru, ini sudah buron sejak tahun 2009. Dia diciduk di kediamannya, kemarin (21/1). Sekitar pukul 17.00 WIB, Sugianto sudah berada di kantor Kejari Sumber untuk kemudian diserahkan ke Rutan Klas 1 Cirebon. Sebelumnya, pada 9 November 2014 lalu, Kejari Sumber juga berhasil menciduk buronan koruptor lainnya, Waryunah. Pria yang merupakan mantan Kuwu Sumurkondang ini buron sejak 2012 dan terlibat kasus korupsi subsidi pupuk tahun 2009. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM mengatakan pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap Sugianto sejak beberapa waktu lalu. Pada dua pekan lalu, pihaknya sudah melakukan pengintaian hingga ke Jawa Tengah. Sayangnya pengintaian tersebut gagal. “Akhirnya kami coba cari informasi lagi. Dengan data yang ada, kami mencoba mengecek alamat dan mencari tahu keberadaan pelaku,” tuturnya, kemarin (21/1). Akhirnya kemarin siang, intel Kejaksaan Negeri Sumber mendapatkan informasi bila yang bersangkutan sedang berada di rumahnya. Berpura-pura menjadi orang yang hendak membeli tanah milik Sugianto, intel Kejaksaan Negeri Sumber akhirnya berhasil menciduk Sugianto. “Kebetulan yang bersangkutan ini kooperatif. Saat diberitahu kalau kami dari Kejaksaan Negeri Sumber, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengikuti prosedur yang ada,” bebernya. Ditemui di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber, Anton Laranono SH mengatakan dengan diciduknya buron pelaku korupsi dana BLT tahun 2003-2008, maka pekerjaan rumah pihaknya terhadap kasus lama sudah selesai. Pencarian para buron yang ada ini dilakukan sebagai bentuka komitmen kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. “Kami terus berupaya dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya kepada Radar. Soal Sugianto, jelas Anton, merupakan pelaku terakhir yang belum dieksekusi. Dari kasus korupsi BLT tahun 2003-2008, diketahui terdapat empat pelaku. Tiga di antaranya sudah dieksekusi sejak lama, sementara keberadaan Sugianto tidak terlacak. “Maka dengan penangkapan ini, keempat orang yang terlibat sudah kami amankan. Dan Sugianto akan segera kita kirim ke rutan,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: