Kejaksaan Periksa Lagi 40 Orang

Kejaksaan Periksa Lagi 40 Orang

Soal Kasus DMI, Mulai Senin Hingga Kamis Pekan Depan SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber benar-benar serius mengentaskan kasus korupsi di Kabupaten Cirebon. Setelah menetapkan 4 tersangka, Kejari Sumber kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait pada kasus bantuan Provinsi Jawa Barat yang disalurkan melalui Dewan Masjid Indonesia. Tak tanggung-tanggung, pekan depan Kejari Sumber akan memeriksa 40 orang yang berasal dari sanggar keaksaraan fungsional yang menjadi penerima bantuan tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan mulai Senin (26/1) hingga Kamis (29/1). Dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, surat pemanggilan keempat puluh orang tersebut sudah disiapkan dan mulai dilayangkan sejak kemarin (22/1). Dikatakannya, keempat puluh orang yang akan dimintai keterangan berasal dari sanggar keaksaraan fungsional. ”Karena yang menerima itu kan sebanyak 88 sanggar. Dan pekan depan akan kami panggil 40 orang. Semuanya dari sanggar,” ujarnya, kemarin (22/1). Dedie pun mengajak pihak yang diundang bisa kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan. Bila tidak kooperatif, kata Dedie, pihak tersebut bisa dijerat Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun. “Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin hingga Kamis. Maka dari itu kita imbau para pihak yang dipanggil bisa kooperatif,” tuturnya. Dedie pun tak menampik jika sempat muncul kabar ada beberapa pihak yang ingin menggagalkan pengusutan kasus DMI dan bantuan sosial yang saat ini sedang berjalan. Namun hal itu tidak membuat kejaksaan bergeming. Dedie mengaku, akan tetap akan mengusut persoalan ini hingga tuntas. “Yang pasti kami akan terus dalami kasus ini,” tuturnya. Lalu bagaimana dengan dugaan kasus korupsi pemutakhiran database Disdukcapil Kabupaten Cirebon? Dedie mengatakan, kasus tersebut tetap berjalan. Hanya saja, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pemeriksaan 40 orang dalam kasus DMI selesai. Mengingat personel yang ada di Kejaksaan Negri Sumber terbatas. “Kita selesaikan yang ini dulu (kasus korupsi DMI, red). Satu-satu, karena jumlah kami juga terbatas. Namun yang pasti kami akan tetap lanjutkan kasus yang ada,” tukasnya. Terpisah, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Ketua DMI Kabupaten Cirebon H Muntakhobul Fuad enggan berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka kasus korupsi yang melibatkan tiga pengurus DMI. “Untuk persoalan itu saya no comment dulu,” tukasnya. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Sumber telah menetapkan empat tersangka pada kasus pemberian bantuan Provinsi Jawa Barat yang disalurkan melalui DMI. Tiga dari empat tersangka yang ditetapkan merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. Sementara satu lainnya merupakan pengurus DMI Jawa Barat. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: