Semakin Liar, BG Lapor Mabes Polri

Semakin Liar, BG Lapor Mabes Polri

LANGKAH Komjen Budi Gunawan (BG) untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin liar. Setelah melaporkan KPK ke Kejagung, kemarin kuasa hukum Budi Gunawan Ramzan Arif Nasution kembali melaporkan KPK ke Mabes Polri. Laporan kali ini, kuasa hukum Budi mempermasalahkan kebijakan KPK mempublikasikan pemblokiran rekening Budi Gunawan. Ramzan menuturkan, pelaporan kali ini ke Mabes Polri dikarenakan langkah KPK untuk mempublikasikan rekening Budi Gunawan itu diduga melanggar undang-undang 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantaan tindak korupsi, pada pasal 11 menyebutkan bahwa pejabat PPATK dan penyidik lembaga hukum wajib untuk merahasiakan dokumen tersebut. “Bukan justru dipublikasikan,” paparnya. Apakah dengan KPK menyebut memblokir rekening Budi Gunawan itu tetap mempublikasikan dokumen? Dia menjelaskan, hal tersebut tetap merupakan upaya membuka dokumen orang lain. “Seharusnya, kalau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan ya jangan publikasikan,” terangnya. KPK, lanjut dia, tidak memiliki kekuasaan absolut. Sehingga, tetap harus membuat kebijakan sesuai undang-undang. “KPK terkesan kejar target dan berambisi dalam kasus Komjen Budi Gunawan,” dalihnya. Sebelumnya, saat melapor di Kejagung Ramzan mengaku tidak melapor ke Mabes Polri agar dinilai mencoba mengadu KPK dengan Polri. Kenyataannya, dia menjilat ludah sendiri dengan melapor ke Polri. Dikonfirmasi soal itu, dia mengakui bahwa sebelumnya tidak ada rencana melapor ke Mabes Polri. Namun, setelah diteliti lebih lanjut, ternyata mau tidak mau harus dilaporkan ke Polri. “Sebab, ada kerugian secara pribadi yang dialami pak Budi Gunawan,” tuturnya. Langkah melapor ke Mabes Polri ini bukan berarti bahwa Komjen Budi Gunawan bsia memengaruhi Polri. Dia menuturkan, sebagai pejabat tinggi Polri, bukan berarti dia bisa memengaruuhi Polri sebagai institusi. “Saya yakin Polri tetap independen,” ujarnya. Bukankan pelaporan ke Mabes Polri ini terkesa mencari-cari kesalahan? Dia langsung menolak bila ini dinilai mencari kesalahan KPK. Menurutnya, Budi Gunawan memiliki hak melakukan langkah hukum. “Tidaklah, kami punya hak sesuai hukum,” tuturnya. Sementara Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menjelaskan, secara etika sebenarnya Komjen Budi harus mundur dari jabatannya. Namun, dengan kenyataan justru melawan dengan berbagai cara tersebut, telah menunjukkan bahwa ada upaya memperkeruh hubungan KPK dan Polri. “Hal ini sangat tidak baik untuk kedua lembaga,” ujarnya. (idr/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: