Joni dan Momon Siap ke Kejagung

Joni dan Momon Siap ke Kejagung

Beri Keterangan soal Bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 CIREBON– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) dan bantuan keuangan tahun 2009-2012 masih berlanjut. Kejaksaan pun akan memeriksa puluhan orang terdiri dari pejabat dan mantan para pejabat. Dua di antaranya adalah mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Cirebon. Para mantan sekda ini menyatakan kesiapannya bila diundang Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti yang disampaikan mantan sekda Drs H A Zaenal Abidin Rusamsi MM. Pria yang akrab disapa Joni ini mengatakan akan hadir ke Kejagung bila memang keterangannya dibutuhkan untuk menggali informasi mengenai proses penyedikan soal korupsi bansos. “Sebagai warga negara yang baik, kalau diundang, saya akan datang,” katanya. Meski namanya disebut oleh kejaksaan sebagai pihak yang akan diundang sebagai saksi, Joni mengaku belum menerima undangan secara resmi. “Kebetulan saya sedang ada keperluan keluarga, saya belum tahu sudah ada unda­ngannya apa tidak,” ucap­nya. Joni merupakan sekda kedua di masa era kepemimpinan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM 2008-2013. Dia menjabat sebagai sekda antara 2011-2012 atau di masa pertengahan periode pasangan Dedi Supardi-Ason Sukasa. Hal yang sama diutarakan oleh Drs H Nuriyaman Novianto MM, mantan sekda Kabupaten Cirebon 2008-2011. Dia mengatakan akan bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik sesuai dengan yang ia ketahui dan ia laksanakan. “Saya akan datang,” ucapnya. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pria yang biasa disapa Momon ini dalam menghadapi tim penyidik ketika ia diundang nanti. “Ya saya akan berikan keterangan apa adanya,” terangnya. Seperti halnya dengan mantan Sekda Joni, Momon pun belum mendapatkan undangan secara resmi. “Justru saya tahu dari baca koran, pokoknya saya ingin kooperatif,” tegasnya. Sementara, mantan Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM belum bisa dimintai keterangan mengenai rencana pemanggilan ulang terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon dana hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan tahun 2009-2012. Saat Radar mendatangi kediamannya, Dedi dikabarkan sedang istirahat. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sumber Anton Laranono SH mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejagung yang diterimanya melalui fax pukul 10.25 kemarin. Surat nomor B-143/F.2/FD.1/01/2015 tertanggal Jakarta 21 Januari 2015 berisi permohonan bantuan pemanggilan saksi dugaan kasus korupsi hibah-bansos ke Kejagung. “Pada tanggal 21 Januari, kita mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan mengenai bantuan panggilan saksi untuk disampaikan pada pihak-pihak eksekutif. Salah satunya adalah mantan bupati,” tuturnya. Anton mengatakan, dalam surat tersebut sebanyak 20 orang pejabat eksekutif akan dipanggil. Tidak hanya mantan bupati, 2 mantan sekretaris dae­rah Kabupaten Cirebon yakni NN dan ZAR akan dipang­gil ke Gedung Bundar itu. Kabar­nya, Sekda Kabupaten Cirebon definitif ikut dipanggil ke Keja­gung. Sementara sisanya adalah asisten daerah umum, WS, Ke­pala Bagian Keuangan TMS serta sejumlah pejabat eselon dua. Pemanggilan pun akan dilakukan selama empat hari, sejak tanggal 26 Januari hingga 29 Januari. “Pemanggilan ini dibagi ke dalam empat gelom­bang, sehingga kemungkinan satu hari ada 5 saksi yang akan dipanggil,” tuturnya. Untuk gelombang pertama, Kejagung akan memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabu­paten Cirebon, NN, dan ZAR, Sekda definitif DM, Asisten Daerah Umum WS dan Kabag Keuangan Setda TMS. Sementara mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi akan dipanggil di hari kedua, yaitu Selasa 27 Januari 2015. Se­mentara di hari ketiga atau 28 Ja­nuari, sejumlah pejabat eselon dua akan dipanggil de­ngan ini­sial ASS, AS, AE dan ER. Dan di hari terakhir, ada 5 pejabat eksekutif yang akan kem­bali dipanggil dengan ini­sial OS, NSN, GN, H dan N. “Surat pe­manggilan ini hari ini akan kita sampaikan ke Se­kre­taris Daerah untuk kemu­dian disa­lurkan lagi ke pihak yang ber­sangkutan,” ujarnya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapka Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas sebagai tersangka. Selain Gotas, tersangka lainnya adalah Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo. “Total tiga tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono. Soal kerugian negara, kata Widyo, nanti akan diketahui pada penyidikan berikutnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: