Guru Kembali Dibuat Bingung
Terkait SE Kemendikbud Tentang Kurtilas INDRAMAYU– Memasuki semester genap tahun pelajaran 2014/2015, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu sudah memutuskan untuk melaksanakan Kurikulum 2013 (Kurtilas), sesuai dengan hasil rapat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR H Odang Kusmayadi MM, juga menyatakan bahwa Indramayu siap melaksanakan kurtilas. Namun tiba-tiba kalangan pendidikan dikejutkan dengan munculnya SE Kemendikbud No.233/C/KR/2015, tanggal 19 Januari 2015, yang mengatakan bahwa untuk sekolah pilot project kurtilas tetap melaksanakan Kurikulum 2013, sedangkan sekolah bukan pilot project kembali pada Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kondisi ini tentu saja membuat repot kalangan kepala sekolah dan guru. Karena mereka dari sekolah bukan pilot project kurtilas baru saja kembali menggunakan kurtilas, mendadak harus balik lagi ke KTSP. “Terus terang, memang banyak kepala sekolah dan guru yang risau dengan adanya perubahan yang mendadak ini,” ujar Kepala SMPN Unggulan Sindang, Dra Hj Sri Sunarti MPd, kepada Radar, Jumat (23/1). Meskipun demikian, ujar Sri, sebagai pelaksana di lapangan dirinya menyatakan siap untuk menerapkan kebijakan pemerintah, apakah akan menggunakan kurtilas atau KTSP. Hanya saja, ia berharap agar Dinas Pendidikan segera mengirimkan surat tertulis, terkait perintah untuk kembali ke KTSP bagi sekolah-sekolah yang bukan pilot project. “Kami memang sudah menerima SMS dari dinas pendidikan terkait adanya SE Kemendikbud ini dan berharap segera ada bukti formil berupa surat resmi,” harapnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR H Odang Kusmayadi MM menegaskan, mulai tanggal 24 Januari 2015 pengelolaan KBM agar sesuai SE Kemendikbud No. 233/C/KR/2015, tanggal 19 Januari 2015. Sekolah pilot project tetap melaksanakan Kurikulum 2013, sedangkan sekolah bukan pilot project wajib kembali pada Kurikulum 2006. “Kami mengimbau seluruh sekolah agar mematuhi surat edaran dari Kemendikbud tersebut tanpa kecuali, mulai tanggal 24 Januari 2015,” tandas Odang. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: