10.425 Botol Miras Dimusnahkan

10.425 Botol Miras Dimusnahkan

KUNINGAN- Sebanyak 10.425 ribu botol minuman keras (Miras) berbagai merk dimusnahkan Polres Kuningan, di Halaman Mapolres, Senin (2/8). Pemusnahan miras dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1431 Hijriah sekaligus memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Jumlah miras berasal dari hasil penyitaan Sat Samapta Polres 9.763 botol, Polsek Jalaksana 400 botol, Polsek Ciawigebang 108 botol, Polsek Cibingbin 96 botol, dan Polsek Cilimus 58 botol. Pemusnahan diawali oleh pelemparan botol miras ke arah mesin penggilas oleh Wakil Bupati H Momon Rochmana dan Kapolres AKBP Hj Yoyoh Indayah. Turut menyaksikan para tokoh agama, Kepala MUI, Pimpinan Ormas, dan Ustad Yusuf Mansyur. Menurut Kapolres, penyalahgunaan miras merupakan salah satu dari penyakit masyarakat. Ia memprediksi peredaran miras sudah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Sehingga peredaran dan penjualan minuman keras perlu mendapat pengawasan yang sangat ketat. “Untuk itu kami selalu melaksanakan operasi khusus maupun rutin, guna melakukan tindakan hukum berupa penyitaan sekaligus pemusnahan serta mengajukan para pelakunya ke persidangan,” beber kapolres. Dikatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan informasi antara masyarakat dan Polri. Hasil kerjasama tersebut terutama tentang informasi keberadaan dan peredaran minuman keras otomatis dijadikannya sebagai target operasi. Mengenai berbagai informasi tentang masih banyaknya para penjual miras, Kapolres berjanji akan terus menindaklanjutinya. “Peredaran miras oleh oknum masyarakat bisa menjadi salah satu penyebab terhambatnya proses pembangunan oleh pemerintah. Bahkan bisa berdampak pada kerugian baik harta maupun nyawa. Meningkatnya kriminalitas, menurunnya moral bangsa, dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya. Terpisah, Wakil Bupati H Momon Rochmana menegaskan, pemusnahan miras merupakan salah satu bukti konsistensi jajaran Polres Kuningan dalam menegakkan hukum dan memerangi penyakit masyarakat. Dimana miras merupakan biang dari tindakan kriminal. “Akibat yang ditimbulkan karena minuman keras ini,  tidak saja kerugian fisik akan tetapi dimungkinkan terjadinya korban jiwa. Akal yang tidak sehat karena pengaruh alkohol mendorong terjadinya perilaku yang melanggar norma hukum dan meresahkan masyarakat,” terangnya. Ia mengajak seluruh komponen daerah agar secara proaktif mendukung upaya memutus mata rantai peredaran miras di masyarakat.  Melalui informasi akurat dan faktual apabila ada aktivitas berkaitan dengan peredaran miras. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: