Sugianto Ganti Nama saat Masuk DPO Illegal Logging

Sugianto Ganti Nama saat Masuk DPO Illegal Logging

SIAPA pelapor kasus saksi palsu dalam persidangan sengketa pilkada di MK yang membuat Bambang Widjojanto (BW) ditangkap? Dia adalah Sugianto Sabran, seorang politisi PDIP yang pernah menjadi calon bupati namun kalah bertarung dan pernah terjerat kasus illegal logging. Informasi yang didapat Jawa Pos (Radar Cirebon Group) dari sejumlah masyarakat di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, menyebutkan, Sugianto termasuk pengusaha yang kerap bermasalah dengan hukum. Dia pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sugianto Sabran awalnya lebih dikenal dengan nama Yusuf Sugianto. Pengusaha kayu itu sempat menikah dengan artis Ussy Sulistiawaty pada 2005. Pernikahan Yusuf dan Ussy kandas seiring kasus illegal logging mencuat pada 2006. Ada juga kabar bahwa perceraian itu dipicu oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Entah bagaimana riiwayatnya, nama Yusuf Sugianto lantas berubah menjadi Sugianto Sabran. “Saat menikah dengan Ussy dan terlibat illegal logging namanya berganti menjadi Yusuf Sugianto,” ujar sumber Jawa Pos. Dari penelusuran lainnya, Yusuf pernah dituding ada di balik penganiayaan seorang aktivis lingkungan hidup, Abikusno Nachran. Kasus pemukulan terjadi November 2001. Saat itu, Abikusno yang juga wartawan lokal mener­bitkan tulisan mengenai kasus penyelundupan kayu ke Tiongkok yang diduga me­libatkan kerabat Sugianto. Yang membuat Sugianto geram, akibat tulisan wartawan tersebut Departemen Kehutanan melakukan penindakan dengan menyita kayu yang akan diselundupkan. Meskipun kerap bermasalah, pada 2010, Sugianto tiba-tiba maju dalam pencalonan Bupati Kotawaringin Barat berpasangan dengan Eko Sumarno. Pasangan itu sempat memenangkan pilbup. Namun kemenangannya digagalkan setelah digugat pasangan incumbent Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pasangan Ujang inilah yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sugianto tercatat sebagai anggota DPR RI dari PDIP asal Kalteng, periode 2009-2014. Dalam akun twitter @sugiantosabran tertulis Sugianto juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI namun gagal kembali ke Senayan. Dengan latar belakang itu, aroma balas dendam tampak pada penangkapan BW. Saat dikonfirmasi di Bareskrim kemarin, Sugianto memang mengakui pihaknya yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri. Dia kemarin mendatangi Bareskrim Mabes Polri sambil marah-marah. Emosi Sugianto meledak saat mendengar Koordinator Kuasa Hukum Tim Penyelamat KPK Nursyahbani Katjasungkana memberikan keterangan pada wartawan. Sekitar pukul 15.30 Nursyahbani sedang diwawancarai sejumlah wartawan. Sesaat kemudian, tiba-tiba seorang lelaki berpakaian batik berteriak. “Saya korbannya, KPK tidak selalu benar,” ujarnya sembari menunjuk-nunjuk Nursyahbani. Sugianto mengaku saat terjadi sengketa pilkada, dia mendapatkan informasi ada 65 saksi yang dihadirkan BW agar memberikan keterangan palsu. “Pada 2010, saya laporkan ke Bareskrim. Tapi, bukti masih sangat kurang,” terangnya. Namun, pada awal 2015 ada beberapa saksi yang mendatangi rumahnya. Kedatangan para saksi ini untuk meminta maaf karena memberikan keterangan palsu. “Dengan bukti baru ini, saya melaporkan kembali BW pada 15 Januari,” terangnya. Terkait keterangan palsu seperti apa yang diarahkan BW, dia tidak menjawabnya. “Yang pasti, saya dikalahkan. Penyebabnya, salah satunya keterangan palsu itu. Masyarakat diberikan info bahwa saya membagi uang dan pesta minuman keras,” keluhnya, sembari berjalan menghindari wartawan. Sugianto mengaku dirinya hanya mencari keadilan. Sebab, sebenarnya dia sudah memenangkan pilkada tersebut. “Tapi, BW melakukan berbagai cara agar memenangkan lawan saya,” tuturnya. Soal langkahnya yang dinilai upaya melawan KPK, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengganggu KPK. Namun, hukum tetap harus ditegakkan. “Saya hanya ingin BW menerima hukuman atas perbuatannya dan ini tidak ada hubungannya dengan partai,” ujarnya. Sementara Kadivhumas Mabes Polri irjen Ronny F Sompie menuturkan bahwa laporan keterangan palsu sengketa pilkada Kotawaringin Barat sebenarnya dua kali dilaporkan. Yakni, pada 2010 dan terbaru pada 15 januari 2015. “Laporan yang baru ini menambah bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan tersangka terhadap BW,” paparnya. Sementara Koordinator Kuasa Hukum Pembela KPK Nursyahbani Katjasungkana menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada BW ini sangat cepat. Dilaporkan pada 15 Ja­nuari dan ditetapkan seba­gai tersangka pada 22 Januari. “Lalu, pada 23 januari ditangkap. Prosesnya yang begitu cepat menimbulkan tanda tanya,” ujarnya. (gun/idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: