Dorong Pelibatan PNS di Pemilihan Kepala Daerah

Dorong Pelibatan PNS di Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA- Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemungutan suara pilkada kembali diperlukan. Sebab, hasil evaluasi pemilu dan pilkada yang sudah berlangsung menunjukkan adanya masalah kualitas penyelenggara pemilu di level teknis pemungutan suara. Mulai independensi hingga kesalahan penulisan yang sangat banyak. “Banyak analisis a menyebutkan bahwa persoalan-persoalan itu terjadi karena rendahnya kemampuan standar administrasi yang dimiliki para petugas,” katanya kemarin. Dia juga menyayangkan kasus kenekatan sejumlah oknum petugas yang memihak parpol atau calon tertentu dalam pilkada atau pemilu. Itu terjadi lantaran honor petugas terlalu kecil. “Ketika ada iming-iming dari pihak lain yang lebih menggiurkan, mereka terlena,” ujarnya. Masalah lain, dalam proses merekapitulasi suara, mayoritas petugas pemungutan dan penghitungan suara jarang berubah sejak 1999. “Pelibatan PNS, saya kira, perlu. Setiap PNS dapat dipastikan mempunyai kemampuan standar dalam menghitung, menjumlah, dan menuliskan kembali angka-angka, serta memberi keterangan dari angka tersebut, baik secara Romawi maupun narasi,” katanya. Pelibatan PNS, kata Masykurudin, bisa mempermudah kontrol terhadap independensi petugas pemungutan dan penghitungan. Tuntutan berlaku mandiri menjadi lebih dalam dan panjang. Sebab, bila terdapat pegawai yang masih melanggar, ketentuan sanksinya tidak hanya terkait dengan dirinya sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga melanggar ketentuan aparatur pegawai negara. “Selama ini petugas TPS mengeluh honor kecil dengan pekerjaan yang berat. Maka, menjadikan PNS sebagai penggantinya bisa menjadi solusi. Sebagai pegawai yang hidupnya sudah dibiayai negara, menjadi petugas TPS pada akhirnya dapat dimasukkan sebagai bagian dari tugas negara yang diemban. Jadi, honor berapa pun tidak memengaruhi kualitas dan kemandirian penyelenggaraan,” tuturnya. Masykurudin menilai, pelibatan PNS menjadi petugas TPS, PPS, dan PPK menjadi penyelesaian akan bimbingan teknis yang selama ini berjalan formal dan tidak maksimal. Bimbingan teknis yang dilakukan KPU terhadap petugas TPS sering berjalan apa adanya dan tidak diikuti oleh seluruh petugas TPS. “PNS dapat menjadi pintu keluar dari hambatan ini karena punya waktu banyak untuk mempelajari modul bimtek KPPS dan mencari informasi tambahan dengan lebih cepat dan maksimal,” ungkapnya.(gir/jpnn/c4/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: