Mobil Eks Wakil Ketua DPRD Didum
KUNINGAN - Meski Kuningan kekurangan mobil dinas, namun hal itu tidak serta-merta membuat pengajuan mobil didum menurun. Setiap tahun selalu ada pengajuan yang dilakukan oleh para pejabat yang pensiun. Sebagai bukti, kendaraan dinas eks Ketua DPRD Kuningan, H Yudi Budiana SH saat ini tengah dalam proses dum. Mengenai proses dum mobil jenis Kijang Innova nopol E 8 Y tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuningan (BPKAD), Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Aset Edi Supriadi SSos Msi. Menurut Edi, dum tengah dalam proses, tapi dia tak tahu kapan selesai. Pasalnya, untuk proses dum, harus melibatkan pihak dinas perhubungan (dishub) yang mengetahui perhitungan mobil tersebut. “Pengajuan dum mobil diperbolehkan dan ada aturan yang jelas. Salah satu aturan adalah pejabat tersebut mau pensiun dan tentu menduduki jabatan,” jelas Edi. Sementara, Yudi Budiana yang dikonfirmasi membenarkan pengajuan dum mobil dinasnya. Pengajuan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan sebagai wakil ketua DPRD Kuningan. “Iya, diajukan tapi hingga saat ini tidak ada kabar. Kalau saya pribadi, akan menerima apapun keputusannya,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Kuningan itu, Minggu (25/1). Yudi mengaku tidak menyalahi prosedur dum karena ada mekanismenya. Terkait dikabulkan atau tidak, itu merupakan kewenangan pemerintah. Terpisah, mantan Sekwan DRPD Kuningan, HM Ridwan Setiawan SH MH MSi yang dikonfirmasi usai acara pisah sambut (23/1) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pengajuan dum mobil tidak menyalahi aturan dan pihaknya pun mendukung karena sebagai ungkapan terima kasih kepada wakil ketua DPRD yang berakhir masa jabatannya. “Itung-itung balas jasa dengan apa yang dilakukan selama ini oleh Pak Yudi. Ingat, ini tidak menyalahi aturan,” sebutnya. Sementara itu, kendaraan dinas yang diajukan itu selama ini masih digunakan oleh Wakil Ketua DPRD, H Uci Suryana SE. Uci sendiri merupakan wakil rakyat dari Partai Golkar. “Saya tidak mengetahui adanya rencana itu. Saya juga kaget baru mengetahui sekarang. Dari pihak pemerintah tidak ada infromasi, begitu juga dari Pak Yudi,” ucap dia usai menghadiri acara pisah sambut sekwan. Dia juga tidak mengetahui kelanjutannya bagaimana apabila mobil itu jadi didum. Sebab, mobil dinas untuk dewan sendiri peruntukannya sudah jelas. “Lihat saja nanti. Saya tidak mau berkomentar panjang. Karena kan tidak tahu apa-apa,” ucap wakil rakyat dari Dapil III itu. Sekadar mengingatkan, sebanyak 648 kendaraan dinas milik Pemkab Kuningan baik itu roda empat dan roda dua sudah tidak layak pakai. Kendaraan operasional itu tidak layak pakai karena sudah tua. Jumlah kendaraan operasional dinas milik pemda per Januari 2015 total 2.160 unit. Dengan rincian roda empat sebanyak 343 unit dan roda dua sebanyak 1.817 unit. “Khusus untuk mobil yang paling tua keluaran 1996 jenis Carry dan juga Kijang Super. Karena dana terbatas maka tetap dipaksakan digunakan meski sudah tidak layak,” jelas Edi Supriadi. Bukan hanya tidak layak. Kata dia, Kuningan juga kekurangan mobil dinas. Sebab, banyak sekmat dan juga pejabat eselon III yang belum menerima hak mereka menggunakan mobil dinas. Dikatakannya, setiap tahun dari tiap SKPD mengajukan pergantian kendaraan dan penambahan. Pihaknya sudah mengajukan ke bupati, tapi karena ada yang lebih penting, maka pengadaan mobil dinas ditunda terlebih dahulu. Untuk tahun 2015, lanjut dia, tidak ada pengadaan mobil dinas. “Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang tidak layak harus lebih sabar lagi. Kendaraan yang tidak layak itu tersebar di setiap SKPD,” ujarnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: