Kejar Target Pajak, Tertibkan Reklame Liar

Kejar Target Pajak, Tertibkan Reklame Liar

KUNINGAN - Ratusan reklame liar dibabat habis oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuningan, kemarin (26/1). Gerakan tegas tersebut dalam rangka menegakkan ketertiban. Sebab, maraknya reklame liar sangat merugikan pendapatan daerah. Penertiban dimulai pukul 08.00. Gerakan tahap ini mengambil dua titik sasaran. Yaitu jalur sepanjang Jalan Siliwangi, dan Jalan Kadugede. Penertiban tidak main-main. Berbagai jenis reklame liar melekat tidak berpajak maupun sudah jatuh tempo, diturunkan. Mulai poster, spanduk, baliho dan lain-lain. Penertiban sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Dispenda, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Ikut mendampingi para pejabat dispenda. Antara lain sekretaris dispenda, kabid program, kabid pendaftaran dan pendataan, kabid penetapan, serta kabid perimbangan dan penagihan. Aparat dispenda dibantu aparat dinas perhubungan dengan menerjunkan satu unit kendaraan khusus untuk menjangkau pencopotan reklame di ketinggian tertentu. “Reklame liar banyak. Ini ulah para vendor nakal yang tidak mau membayar pajak. Makanya sekarang kita tertibkan,” tegas Dian kepada Radar. Dijelaskannya, penertiban merupakan upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame dengan melakukan penegakan hukum. Menurut dia, penertiban kali ini telah sesuai prosedur.  Sebelumnya, dispenda telah melakukan tindakan preventif dan persuasif baik melalui surat teguran maupun melalui telepon kepada para vendor untuk segera membayar pajak. “Tapi ternyata banyak vendor masih nakal. Mereka tidak merealisasi pembayaran pajak reklame. Ya terpaksa kita tindak tegas,” tandasnya. Tindakan tegas baginya sangat penting. Para vendor yang tidak mau menunaikan kewajibannya membayar pajak harus disanksi. Tanpa ada sanksi, maka penerimaan pajak tidak akan optimal. Apalagi target pajak reklame di tahun 2015 mencapai Rp1,5 miliar. Target tersebut dinilainya cukup besar di tengah keterbatasan potensi daerah. Sehingga dalam pencapaiannya perlu langkah konkrit berupa penertiban reklame. “Ini sesuai dengan salah satu misi dispenda. Yaitu law enforcement (penegakan hukum, red),” sebut dia. Penertiban sekaligus pem­berian sanksi juga penting sebagai bentuk shock therapy kepada para vendor yang memasang reklame di daerah Kuningan. Tentu agar para vendor ke depan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jika dengan upaya ini para vendor masih belum memenuhi kewajibannya, Dian mengancam akan memberikan sanksi lebih berat. Sebab, berdasar ketentuan yang berlaku, tindakan mangkir dari pajak bisa dikenakan sanksi. Baik adminstrasi sampai sanksi pidana. “Penertiban reklame meru­pakan langkah awal dispenda di tahun 2015. Ini akan terus dilakukan secara terus menerus agar penerimaan pajak reklame optimal,” tekadnya. Tindakan tegas bukan cuma dilakukan untuk sektor pajak reklame, tapi pada sektor pajak lain. “Tolong kepada seluruh wajib pajak. Utamanya wajib pajak reklame, untuk lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Baik dari segi pelaporan, pendaftaran objek pajak maupun pembayarannya,” imbuhnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: