Program Usulan Aspirasi Hangus

Program Usulan Aspirasi Hangus

Tutupi Kekurangan Pembiayaan ADD  SUMBER – Meski kecewa, mau tidak mau DPRD Kabupaten Cirebon sepakat untuk menutupi kekurangan pembiayaan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp60 miliar lebih. Dana itu diambil dari pembiayaan program hasil usulan reses yang disatukan menjadi usulan desa. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH mengatakan, perubahan nomenklatur pembiayaan program dari aspirasi reses kepada usulan desa merupakan konsekuensi yang harus diterima anggota DPRD. Hal tersebut untuk menutupi kekurangan pembiayaan ADD yang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sesuai dengan amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Mau bagaimana lagi, itu konsekuensi,” katanya kepada Radar, Senin (26/1). Oleh sebab itu, agar tidak terulang ke depan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon tidak hanya merencanakan pembangunan di tingkat kabupaten. Tapi harus berbicara bagaimana perencanaan sampai ke tingkat desa. “Tata kelola pemerintahan desa itu sama dengan tingkat kabupaten. Sementara yang bertugas menata perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten adalah bappeda,” ucapnya. Artinya, kata Mustofa, dalam perencanaan usulan program kegiatan dalam musrenbang, harus ada pemilahan terkait dengan kewenangan. Karena, usulan aspirasi dari kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang sekarang, akhirnya masuk ke dalam kewenangan desa. “Itu salah kita. Karena resesnya di desa. Coba kalau resesnya di kota, pasti tidak masuk kewenangan desa,” sindirnya. Dengan kata lain, pada tahun 2015 ini program yang sudah diusulkan masyarakat melalui kegiatan reses tidak terakomodasi. Karena dialihkan kewenangannya kepada desa. “Iya, tidak terakomodasi. Tapi, tidak apa-apa, mungkin kita harus introspeksi diri,” tegasnya. Sementara terkait pelaksanaan APBD tahun 2015, Mustofa menjelaskan, sebenarnya pertanggal (19/1) lalu sudah bisa digunakan. Saat ini banggar dan TAPD tengah melakukan eksistensi anggaran semua dinas, agar saat penetapan disertai rincian. “Sekarang dinas-dinas dipanggil, mana-mana saja yang terkena evaluasi dan mana yang ditetapkan, akan menjadi bagian tak terpisahkan, sehingga tidak ada lagi yang ditutupi,” jelasnya. Lebih jauh, evaluasi gubernur itu bertujuan bukan untuk melakukan penyusutan anggaran, tapi lebih menyorot kepada pengalokasian program kegiatan yang perlu disesuaikan. Komposisi jumlah total APBD tidak berkurang dan tidak bertambah. Misalnya, untuk ADD harus terpenuhi sebesar Rp151 miliar, tapi yang sudah dialokasikan baru sebesar Rp82 miliar. “Jadi harus dicari kekurangan itu, dari mana mencarinya, ya dari program yang sudah ada disesuaikan atau dialih nomenklaturnya. Salah satunya usualan program dari reses itu,” pungkasnya. Kekecewaan juga disampaikan anggota DPRD lainnya. Aan Setiawan menambahkan, penyesuaian perencanaan program pembangunan harus dilakukan secara matang. Karena APBD merupakan hajat hidup orang banyak, bukan orang per orang. “Realisasi dari usulan reses itu merupakan salah satu wujud perjuangan anggota DPRD terhadap aspirasi masyarakat. Jika usulan tersebut kemudian dihilangkan, maka perjuangan itu terasa sia-sia,” singkatnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: