Dua Kali, Dedi Sebut Silaturahmi

Dua Kali, Dedi Sebut Silaturahmi

Kepala Dispenda dan Kadisnakertrans Juga Hadir di Kejagung JAKARTA- Mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi datang lagi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Dedi harus datang karena dipanggil untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009- 2012, khususnya belanja hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan APBD Kabupaten Cirebon. Tak hanya Dedi, ada beberapa pejabat aktif juga ikut diperiksa kemarin. Mereka antara lain Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Cirebon Denny Supdiana, Kepala Disnakertrans Deni Agustin, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Cirebon Iip Ma’rifah, dan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon Mansyah Rizal. Pantauan Radar, proses pemeriksaan hari kedua ini lebih cepat dari hari sebelumnya. Pemeriksaan para saksi yang dilakukan di ruang lantai dasar Jampidsus itu dimulai dari pukul 09.00 dan tuntas sekitar pukul 15.00. Dedi Supardi yang dijumpai usai pemeriksaan mengaku dalam kurang sehat, namun harus tetap datang ke Kejagung karena dia patuh hukum. “Datang lah, sampai Jakarta jam 03.00 dini hari (Selasa pagi, red). Itung-itung silaturahmi,” kata Dedi kepada Radar. Dedi juga kembali bersumpah bahwa dirinya sama sekali tak menikmati dana bansos. “Demi Allah, sama sekali. Seperak pun tidak makan,” ungkapnya. Dedi mengatakan ia ditanya penyidik Jampidsus mengenai pencairan dana Bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012. “Ditanya soal Haji Tholib, pengusaha mobil bus layak nggak menerima bansos? Saya jawab nggak layak karena sudah sangat kaya. Selebihnya malah ditanya aktivitas sehari-hari,” bebernya. Lantas mengapa Tholib tetap menerima bansos? Dalam hal ini, Dedi mengaku tidak tahu menahu. “Itu urusan pribadinya. Ada beberapa yang tidak layak (tepat sasaran, red),” tegasnya. Dedi datang ke Kejagung dengan diantar oleh seorang sopir pribadi dan menantunya Ekki Bahtiar. Ekki yang juga PNS di lingkungan Pemkab Cirebon itu tidak merasa khawatir karena meninggalkan tugasnya dan harus mendampingi Dedi ke Jakarta. “Saya sebagai menantu berkewajiban mendampingi bapak. Beliau orang tua saya. Masalah kerjaan, saya sudah izin tertulis pada Pak Camat,” kata Ekki yang sehari-hari dinas di Kecamatan Suranenggala. Sementara Kadispenda Denny Supdiana mengaku hanya dimintai klarifikasi mengenai pencairan bansos. “Cuma klarifikasi dan ditanya mekanisme pencairan,” ungkap Denny. Jawaban atas pertanyaan penyidik juga nampaknya kompak dijawab oleh tiga saksi lainnya. “Ditanya klarifikasi dan mekanisme juga,” ucap Iip Ma’rifah. Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana SH MHum mengatakan di hari kedua pemeriksaan para saksi kooperatif memenuhi panggilan. “Saksi yang kembali kita hadirkan, semuanya kooperatif. Mereka dipanggil sebagai saksi guna memberikan keterangan mengenai mekanisme pencairan bansos,” katanya. Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin SH MH mengatakan pihaknya berkewajiban untuk memintai keterangan sejumlah saksi mengenai kelengkapan berkas administrasi. Pemanggilan saksi, kata Sarjono, guna memenuhi penguatan status 3 tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yakni Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, Wakil Sekertaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Sunoto Subekti. “Para saksi yang dipanggil untuk penguatan. Selanjutnya setelah keterangan saksi dievaluasi, berkas untuk di SK tersangka kemudian diekspos. Apakah saksi ada keterlibatan atau tidak, dalam hukum tidak boleh berandai-andai,” tegas Sarjono. Namun demikian, sambung Sarjono, bila hasil ekspos para saksi terbukti terlibat dan telah memenuhi persyaratan dua alat bukti maka bisa jadi akan ada tersangka baru. “Sejauh ini belum bisa mengevaluasi sebelum dilakukan pemeriksaan. Tapi jika hasil ekpos ada dua alat bukti baru, kita bisa menyebut ada atau tidak tersangka baru,” tegasnya. Sarjono menambahkan, kemungkinan besar akan ada 100 saksi lebih yang kembali dimintai keterangan. Sebab, dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos yang dimulai sejak tahun 2009 hingga 2012 melibatkan banyak orang. Bahkan, sekitar 260 saksi yang sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber kelihatannya belum cukup untuk memenuhi berkas perkara. “Itu (Kejari Sumber, red) kan masih lead. Bila kita dari tim penyidikan ternyata ada berkas yang berubah, bisa saja akan ada 100 saksi lagi yang dipanggil,” ungkapnya. Saat ini, tambah Sarjono, hasil awal investigasi untuk kerugian negara Bansos Kabupaten Cirebon baru diketahui Rp1,8 miliar. “Sementara itu (kerugian), tapi bisa ber­tambah,” imbuhnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: