Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Pemerintah Ambil Jalan Tengah

PKL Berjualan Pukul 14.00, Bukan Pukul 13.00 KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya memutuskan secara resmi permasalahan pedagang kaki lima (PKL), kemarin (30/1). Meski tuntutan PKL yang ingin berjualan pukul 13.00 tidak dikabulkan, tapi demi kebaikan semua pihak, akhirnya Pemkab Kuningan mengambil jalan tengah. Yakni membolehkan pedagang berjualan mulai pukul 14.00 WIB, bukan pukul 15.00 sebagaimana versi pemerintah. Keputusan final tersebut dilakukan antara DPRD dengan Pemkab Kuningan selama dua hari.  Adapun penyampaian poin keputusan disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP kepada perwakilan pedagang di Ruang Banmus, kemarin. Politis Partai Gerinda itu menyebutkan, PKL diperbolehkan berjualan dari mulai pukul 14.00, terkecuali hari libur. Lalu, pemerintah juga menyetujui pedagang yang  sebelumnya mangkal di depan SDN 17 Kuningan untuk direlokasi ke pertokoan Jalan Siliwangi atau menyatu dengan pedagang lainnya. Kemudian, pedagang juga minta disediakan sarana listrik di Pertokoan Jalan Siliwangi. Sebab, sarana listrik yang ada sudah tidak memadai. Kapasitas listriknnya sudah tidak mencukupi di sana. Soal tuntutan pedagang agar Pasar Langlangbuana dibenahi, Dede mengungkapkan bahwa Komisi II mendorong agar dalam penegakan peraturan daerah (perda), pemerintah selalu berkoordinasi dengan DPRD, sehingga keputusan yang diambil lebih tepat nantinya. “Setelah diberikan keputusan tersebut, pedagang semuanya menerima. Keputusan ini merupakan yang terbaik setelah kami melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah,” ucap pria yang mengaku pernah jadi PKL itu. Dia berharap, setelah aspirasi yang diperjuangkan diputuskan, sekarang tinggal menunggu sikap pedagang apakah mentaati kesepakatan yang sudah dibuat atau tidak. Pertemuan antara Komisi II dengan PKL berlangsung pukul 10.00 dan selesai sebelum salah Jumat. Sekretaris Paguyuban PKL Jalan Siliwangi, Iding Sahadin mengaku, keputusan itu dapat diterima meski tidak dikabulkan kembali ke semula, yakni berdagang pukul 13.00. “Dengan keputusan itu maka kami boleh masuk ke Jalan Siliwangi pukul 13.00 karena kan harus persiapan dulu. Baru setelah beres langsung bisa melayani konsumen pukul 14.00 tepat,” ucap Iding. Pria yang sukses berjualan bakso ini mengaku, meski PKL eks depan SDN 17 Kuningan boleh masuk ke pertokaan Siliwangi, pihaknya tengah mengatur letak penempatannya. Pasalnya, jumlah pedagang yang ada cukup banyak sehingga penemapatan harus rapi agar tidak bergesekan dengan pedagang lain. “Saya ingin penempatan dibagi rata antara pertokoan di bagian barat dan timur. Mengenai sarana listrik, memang belum ada dan berharap ini disediakan oleh pemerintah. Mudah-mudahan ini solusi terbaik,” ucapnya. Terpisah, Kasatpol PP Kuningan, Deni Hamdani SSos menerangkan, keputusan yang sudah diambil ini harus dipatuhi oleh PKL. Mereka masuk ke Jalan Siliwangi pukul 14.00, bukan 13.00. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: