Penyaluran Bansos Lebih Selektif

Penyaluran Bansos Lebih Selektif

Penerima Bantuan Harus Tempuh Mekanisme dan Prosedur SUMBER –Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Cirebon akan lebih selektif dalam menyalurkan belanja hibah dan bantuan sosial. Mengingat pengalaman kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009-2012 yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Dudung Mulyana MSi melalui Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon H Zaenal Abidin SE MM, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi telah menginstruksikan agar menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Kalau tidak memenuhi persyaratan, pengajuan akan dicoret,” katanya. Berdasarkan Permendagri No 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dapat disalurkan kepada kelompok dan lembaga nonpemerintah. Kemudian, dispesifikasikan lagi dengan perbup, misalnya untuk kelompok pertanian, peternakan maupun perikanan yang sudah terdaftar di dinas atau badan penyuluh. Kemudian ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sudah terdaftar di Kesbanglinmas dan yayasan yang mempunyai akta notaris. “Paling lama sudah aktif berdiri paling lama 2 tahun. Kalau yang baru-baru, tidak bisa diakomodasi,” terangnya. Kemudian bagi setiap penerima bantuan hibah dan bantuan sosial tidak bisa menerima lebih dari satu kali. “Kalau pernah dapat, tidak bisa mengajukan lagi. Hal ini demi memberikan kesempatan kepada yang lain untuk mendapatkan bantuan yang sama,” imbuhnya. Setiap pemohon bantuan harus menyertakan sejumlah persyaratan yang wajib ditempuh, rekomendasi domisili dari kuwu, camat, RAB, foto-foto kegiatan, legalisasi lembaga atau kelompok. “Semuanya harus lengkap,” tegasnya. Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, pemohon bisa mengajukan proposal bantuan yang ditujukan kepada bupati. Untuk alur proposal, terlebih surat akan masuk kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Cirebon. baru kemudian dikirim ke Bagian Kesra untuk diimput data seperti nama lembaga, alamat dan lain sebagainya. Dari bagian Kesra, proposal itu masuk ke Sekretaris Daerah dan disalurkan ke dinas yang bersangkutan. “Tahapan seleksi dan verifikasi dilakukan oleh masing-masing dinas, mulai dari survei pemohon, penelaahan program bantuan dan penyesuaian nominal bantuan,” bebernya. Setelah sudah verifikasi oleh dinas untuk diberikan rekomendasi, proposal itu masuk ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan jumlah nominal yang diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah. “Setelah semua sudah oke, baru Bupati memberikan SK pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial,” ucapnya. Karena ini menggunakan anggaran negara, pemohon pun diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj) yang sesuai dengan kebutuhan dan nominal yang berikan. “LPj-nya harus disusun dengan baik dan benar,” ujarnya. Pemerintah akan mengawasi betul alur penyaluran, khususnya dalam tahap survei dan LPj kegiatan demi menghindari kebocoran anggaran. “Pengalaman yang sudah-sudah akan menjadi guru yang paling berharga, makanya kami sangat selektif betul,” tandasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: