BNN Tegaskan Pengguna Narkoba adalah Korban
KUNINGAN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SStp MSi menyatakan bahwa pengguna narkotika bukanlah penjahat. Pengguna barang haram itu masuk kategori korban. Sehingga tidak bisa dipidanakan. Guruh membeberkan, kondisi sekarang ini Indonesia menjadi sorotan pengguna narkoba. “Indonesia sekarang ini sudah memasuki tahap darurat dalam hal pengguna narkoba,” tegas Guruh, kemarin (30/1). Ini berdasarkan fakta bahwa demam narkoba dan narkotika sudah mencapai tingkat yang sangat tinggi. Guruh membeberkan, pada tahun 2014 ini, 2,2 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 4,2 juta orang merupakan pengguna barang haram ini. Bahkan diprediksi jumlah ini akan meningkat hingga mencapai 5 juta orang pengguna narkoba di tahun 2015. Keadaan darurat ini, tentu harus segera ditanggulangi. Tapi Guruh mengingatkan para pengguna narkoba adalah korban. Mereka adalah orang yang sedang sakit. Jadi sudah sepantasnya mereka mendapat perawatan dalam bentuk rehabilitasi, bukannya dihukum di terali besi. “Berbeda dengan pengedar narkoba yang memang harus dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera,” tandasnya. Ketentuan tersebut sesuai pasal 54 UU Narkotika. Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk mewujudkan hal ini, BNN telah berupaya untuk merehabilitasi sebanyak 100 ribu pengguna narkoba. “Jumlah ini meningkat mengingat tahun sebelumnya hanya dua ribu pengguna yang bisa direhabilitasi,” imbuh dia. Kenyataan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat penggunaan narkoba bukanlah tanggung jawab BNN maupun lembaga terkait semata. Tapi peran semua komponen masyarakat. Guruh berharap besar kepada mahasiswa. Maka dia mengimbau para mahasiswa mampu berperan aktif dalam memberantas penyebaran barang haram ini. “Kita tidak boleh cuek dan hanya mengandalkan BNN dalam menurunkan angka pengguna narkoba ini. Mahasiswa yang sudah paham harus menularkan semangat antinarkoba ini kepada komunitasnya,” ajak Guruh. Di Kabupaten Kuningan, jumlah pengguna narkoba belum bisa terdeteksi. Tapi kasusnya tercatat meningkat. Dari 20 kasus tahun 2013, merangkak menjadi 34 kasus tahun 2014. Atau 34 pengedar ditangkap, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan. “Dari 34 tersangka, kepolisian menyita barang bukti ganja 10,70 gram dan sabu 15,98 gram,” katanya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: