Dispenda Bakal Genjot PBB Objek Khusus

Dispenda Bakal Genjot PBB Objek Khusus

SUMBER - Dinas Pendapatan Daerah bakal mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan (PBB) objek khusus. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya penghapusan PBB pemukiman yang sedang digodok Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Pajak Dinas Pendapatan Kabupaten Cirebon, Tata Sunarta menjelaskan, hingga saat ini penghapusan PBB untuk pemukiman selama ini baru sebatas wacana atau isu. Target PBB di tahun 2015 pun masih naik sebesar Rp29,45 miliar. \"Itu kan baru wacana di pusat saja, kita masih belum tahu realisasinya seperti apa,\" tuturnya. Menurut Tata, PAD pemerintah Kabupaten Cirebon akan terancam menurun jika penghapusan PBB diterapkan. Dan hal itu tidak hanya akan dialami Pemerintah Kabupaten Cirebon, melainkan pemerintah daerah se-Indonesia. \"Karena ini kan aturan nasional. Memang disinyalir akan turun, tapi kita akan coba genjot dari sektor lain,\" lanjutnya. Salah satu sektor pajak yang akan digenjot, lanjut dia, adalah PBB objek Khusus. Artinya, kata dia, pajak bumi dan bangunan untuk perusahaan yang besar akan coba lebih dioptimalkan. Dispenda, kata dia, akan melakukan pengoptimalan penagihan pajak, dan juga appraisal atau pengkajian ulang nilai jual objek pajak (NJOP) para wajib PBB objek khusus. Mengingat, selama ini, NJOP yang berlaku terlampau kecil atau sudah tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. \"Kita coba kaji ulang NJOP-nya, karena kemungkinan NJOP ini akan naik. Untuk lokasi-lokasi yang memang sekarang sudah menjadi pusat perdagangan atau lebih strategis, akan kita kaji ulang,\" lanjutnya. Ketika NJOP sudah meningkat, lanjut Tata maka secara otomatis pemasukan pajak bumi bangunan akan meningkat. Karena perhitungan PBB yang harus dibayarkan adalah 0,2 persen dari NJOP. \"Di aturan tercantum maksimal perhitungan 0,3 persen. Sehingga bisa saja setelah NJOP kita tingkatkan, persentase yang harus dibayarkan juga kita naikan menjadi yang paling maksimal 0,3 persen. Dan hal ini mudah-mudahan bisa mendongkrak pendapatan,\" lanjutnya. Selain pengoptimalan PBB objek khusus, penerapan sistem manajemen informasi objek pajak (Sismiop) juga diyakini bisa mendongkrak pajak. Pasalnya dengan diterapkannya Sismiop itu, secara otomatis akan terjadi pengkajian ulang atau pembaharuan nilai jual objek pajak. Untuk saat ini Sismiop baru diterapkan di lima kecamatan. Dan rencananya tahun 2015 Sismiop akan ditambah di 10 kecamatan. \"Kami pilih lokasi yang memang perkembangan ekonominya pesat. Secara bertahap, Sismiop ini akan diterapkan di 40 kecamatan,\" tukasnya. (kmg)\\

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: