DBH Masuk Rumusan Dana Transfer

DBH Masuk Rumusan Dana Transfer

Draf Raperda Sudah Diserahkan ke DPRD MAJALENGKA – Kepala bagian tata pemerintahan Setda Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi mengatakan, terkait dana bagi hasil minyak dan gas sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sehingga setiap desa khususnya penghasil sumber daya alam (SDA) pada sektor minyak bumi dan gas diminta untuk sabar. Pemerintah daerah (Pemda) Majalengka mengklaim tidak serta merta berdiam diri tanpa ada upaya apapun. “Dari sejumlah poin di undang-undang tersebut dana yang masuk ke desa ada yang bersumber dari alokasi pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Termasuk rinciannya soal DBH migas atau perimbangan maupun sharing,” jelas Gatot saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2). Selain mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014, regulasi lainnya mengacu ke Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang di dalamnya pendapatan desa terdiri dari PAD, transfer, dan pendapatan lain-lain. Kelompok transfer terdiri dari dana desa dari pusat, alokasi dana desa (dari kabupaten), kemudian bantuan keuangan dari provinsi, dan bantuan keuangan dari kabupaten. “Dana bagi hasil itu seperti yang dijelaskan kepala DPKAD kemungkinan masuk ke rumusan dana transfer. Secara penghitungannya disatukan ke poin tersebut,” lanjutnya. Pihaknya mengaku tengah mensinkronisasikan antara undang-undang tentang desa dengan Permendagri. Terlebih Permendagri tersebut baru ditandatangani pada 31 Desember lalu. Oleh karenanya, regulasi di tingkat kabupaten sedang masuk tahap finalisasi. Berdasarkan pasal 10 ayat I Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, terdiri atas Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, serta Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. “Artinya kita tinggal menunggu keputusan Perda baru karena draf sudah kami serahkan kepada legislatif. Tentang anggaran tahun 2014 tidak kunjung dicairkan, itu bukan leading sector pihak kami. Soal itu bisa tanyakan ke DPKAD,” tandasnya. Ditemui diruang lainnya, kepala bagian hukum Gun Gun Mochamad Dharmadi SH MPd mengaku tidak bisa menyampaikan terlalu rinci terkait Perda baru tentang desa. Yang pasti usulan Raperda berupa draf tersebut sudah diserahkan ke pihak legislatif untuk segera disahkan. “Yang saya tahu Perda itu masih menunggu peraturan dari Kementerian terkait. Pihak kami sudah memberikan draf soal peraturan itu ke DPRD untuk segera ditetapkan. Mungkin harus disinkronkan dulu karena masih menunggu regulasi dari kementerian. Lebih teknisnya bisa dikonfirmasikan kepada Tapem sebagai leading sector-nya,” imbuhnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: