Korban Lain Bermunculan

Korban Lain Bermunculan

Satu Oknum PNS Disidang Terkait Penipuan KUNINGAN – Korban dijanjikan jadi PNS oleh oknum PNS di Kuningan rupanya bukan cuma dua orang saja. Korban yang rela menyerahkan uang kepada oknum PNS berinisial B, yang diduga mencatut nama kepala BKD, rupanya sangat banyak. Selain korban yang telah mengalami kerugian Rp28 juta, muncul sederetan nama korban lain yang juga menyerahkan uang jutaan rupiah. Tercatat, sedikitnya 7 nama korban yang berhasil diperas oleh oknum PNS tersebut. Keterangan ini diperoleh Radar dari YR, saudara pegawai honorer NN, korban asal Cilaja, Kecamatan Kramatmulya. Dia mengakui bahwa saudaranya itu kepincut pada janji pengangkatan PNS dan rela menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada oknum tersebut. “Kejadiannya dulu pada tahun 2012,” ungkap YR kepada Radar, kemarin (4/2). Ternyata, YR mengetahui nama korban lain dari bujukan oknum. Selain saudaranya, terdapat enam korban lainnya, antara lain YY warga Sindangagung, EN warga Linggajati, EL warga Sindangbarang Jalaksana, BD dan UM warga Andamui, serta seorang dari Desa Cimahi. Mereka menyerahkan uang kepada oknum tersebut masing-masing Rp23,5 juta, Rp6 juta, Rp4 juta, Rp10 juta, Rp10,5 juta dan Rp3,5 juta. “Tapi modusnya bukan hanya bisa meloloskan PNS, ada yang menjanjikan kucuran bantuan UKM, bantuan dari provinsi dan juga bantuan penanggulangan bencana. Pada saat itu dia (oknum, red) belum beralihtugas ke bakesbangpol, melainkan di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” sebutnya. Keterangan ini dibenarkan Sekretaris Bakesbangpol, Rachman Sutisna SSos. Saat ditemui Radar, pihaknya mengaku telah melakukan pembinaan beberapa kali terhadap si oknum PNS. Bahkan pada 2 Februari kemarin, dilakukan pemanggilan paksa karena si oknum jarang ngantor. Dia menyebutkan, catatan mangkir kerja si oknum tersebut sebanyak 54 hari. “Inisialnya B. Dia belum setahun di bakesbangpol. Sebelumnya di BPBD. Awalnya sih masuk seperti biasa, tapi lambat laun hanya masuk pagi hari dan pulang pukul 10.00-an. Dia absen sebanyak 54 hari,” sebutnya. Semenjak pindah tugas ke bakesbangpol, ada beberapa korban yang menyampaikan laporan. Setelah satu korban diatasi pembayarannya lewat gaji berkala, malah bermunculan banyak korban baru yang menyampaikan laporan serupa. Setelah dihitung, ternyata angkanya mencapai Rp120 juta. “Kita sudah lakukan pem­binaan beberapa kali. Hingga melahirkan solusi untuk men­jual rumah B dalam melunasi utang-utangnya kepada korban. Tapi rumah yang hendak di­jualnya pun bermasalah, se­hingga B jarang masuk kerja,” ucap­nya. Dikatakan, kerugian yang dialami korban sudah diinven­tarisasi. Ketika ditotalkan, kisarannya mencapai Rp120 juta. Karena untuk Kuwu Gu­nungmanik, Kecamatan Ciwaru senilai Rp26 juta, mampu terselesaikan oleh penahanan gaji oknum tersebut. Sejak masalah dengan kuwu Gunungmanik beres, banyak korban lain yang menuntut penyelesaian kepadanya. “Sebagai salah satu bentuk pembinaan kami kan memediasi antara B dan korban. Akhirnya beres satu persoalan. Tapi kemudian, banyak bermunculan korban lain. Ditambah lagi ada pencatutan nama kabid bangrir BKD,” ungkap Rachman. Sementara itu, Kepala Ba­kes­bangpol, Indra Pur­wan­toro SAP tidak terlalu banyak mengeluarkan keter­angan atas kasus dugaan yang menimpa salah satu staf­nya. Sebab, dirinya baru saja duduk di posisi tersebut pasca mutasi pertengahan Januari lalu. Informasi dia peroleh dari sekretarisnya, Rachman selaku pejabat lama di bakesbangpol. “Pak Rachman sudah mela­kukan pembinaan beberapa kali, meski TKP-nya bukan di bakesbangpol. Tindakan yang dilakukan B itu ketika masih menjadi staf di BPBD. Saya pun selaku pejabat baru, akhirnya dituntut untuk mengeluarkan keputusan atas hasil pembinaan yang telah dilakukan beberapa kali,” ungkap Indra. Pada saat dirinya menjabat kepala bakesbangpol, Indra menginstruksikan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap B. Hingga akhirnya, Senin (2/2) kemarin, B disidang olehnya meski masih bercelana pendek. Setelah pembinaan terakhir dilakukan, keesokan harinya B kembali mangkir kerja. “Kami sudah laksanakan pembinaan beberapa kali sampai pemanggilan paksa. Dan akhirnya kami sampaikan laporan ke BKD yang di dalamnya memberikan sanksi sedang berupa penangguhan kenaikan gaji berkala selama setahun,” jelasnya. Pemberian sanksi tersebut hanya pada ranah mangkir kerja saja. Sedangkan untuk urusan dugaan penipuan atau pencatutan nama, pihaknya menyerahkan kepada instansi yang lebih berwenang. Sebab, TKP dari peristiwa tersebut terjadi, bukan di bakesbangpol, melainkan ketika B masih bertugas di BPBD. “Kami sudah meminta agar jangan mangkir kerja, tapi malah tidak menggubrisnya. Sampai ada catatan sebanyak 54 hari bolos kerja. Sejak Oktober 2014 lalu juga, hanya sekadar masuk pagi dan pulang pada pukul 10.00-an,” tandas mantan staf ahli bupati itu. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: