Antasari Azhar Luncurkan Buku Ketiga

Antasari Azhar Luncurkan Buku Ketiga

Ungkap Fakta Baru, Merasa Dikriminalisasi JAKARTA-Di sela-sela persidangan gugatannya ke Polda  Metro dan RS Mayapada, mantan ketua KPK Antasari Azhar meluncurkan buku ketiga yang berjudul Saya Dikorbankan. Karena berstatus narapidana, maka Antasari tidak memilih tempat peluncuran buku yang elite seperti di hotel, rumah makan atau mal. Dia meluncurkan bukunya di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (4/2), sesaat sebelum persidangan gugatannya dimulai. Memanfaatkan bangku dan meja kayu seadanya, Antasari memperkenalkan bukunya kepada publik dengan cara sederhana. Tidak ada pejabat apalagi tokoh nasional. Dia hanya ditemani kerabat dan kuasa hukumnya. Seremoni ditandai dengan penandatanganan salah satu sampul bukunya. Menurut Antasari, buku setebal 500 halaman itu diibaratkan berisi kronologi pembunuhan yang menimpa bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 15 Maret 2009. Dia juga menceritakan proses penyidikan, pengadilan dan peninjauan kembali. \"Saya gembira sekali. Isinya lengkap dan cerdas. Semoga dengan terbitnya buku ini, mata publik bisa semakin terbuka, siapa yang sebetulnya dikriminalisasi,\" kata pria yang dipidana 18 tahun tersebut. Antasari mengaku, banyak fakta dan sumber penting yang tidak diketahui publik tetapi terungkap dalam buku tersebut. \"Salah satu yang penting adalah, adanya surat pengakuan dari orang yang mengaku pelaku penembakan Nasrudin yang asli,\" ujar Antasari. Menurutnya, pengakuan tersebut bisa mengubah tuduhan yang dialamatkan pada dirinya. \"Hanya ada inisial N,\" imbuh Antasari menyebutkan inisial penembak yang asli tersebut. Antasari mengkritik cara kerja Polri yang bekerja keras hanya jika ada pesanan. ”Kasus saya banyak kejanggalan, kenapa polisi tidak bertindak?” tanyanya. \"Jadi, siapa yang sebetulnya dikriminalisasi,\" tambahnya. Sementara itu, usai peluncuran bukunya, Antasari mengikuti sidang perdana gugatannya. Kemarin, persidangan gugatan perdata Antasari Azhar dan keluarga (alm) Nazarudin Zulkarnaen terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya mendengarkan jawaban tergugat, Polda Metro Jaya. Sementara, pihak RS Mayapada belum menjawab terhadap gugatan dengan alasan belum siap. Antasari Azhar usai persidangan mengatakan, pihak RS Mayapada hanya bercerita terkait proses dalam tindakan medis terhadap korban Nazarudin Zulkarnaen. Namun tidak melampirkan jawaban yang berkaitan dengan gugatan. Antasari menilai pihak RS Mayapada tekesan sengaja menunda persidangan. Menurutnya, sejak proses mediasi berlangsung, RS Mayapada terkesan hanya menceritakan hal yang serupa hingga sidang digelar saat ini. “Mereka hanya cerita sama seperti saat mediasi. Tidak memberikan jawaban sesuai gugatan,” katanya. Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman menjelaskan, pihak pengacara RS Mayapada beralasan belum dapat menyampaikan jawaban karena masih dalam proses koordinasi dengan klien. Alasan ini menurut Boyamin bagian dari upaya mengulur-ulur waktu persidangan. “Kami melihat ini hanya alasan. Waktu mediasi belum bisa jawab. Sekarang saat sidang tidak jawab juga. Apabila persidangan pekan depan tidak dijawab juga, itu sama saja mereka (RS Mayapada) menghilangkan hak membela diri dan cenderung membenarkan gugatan kita,” ujarnya. Mengenai jawaban dari Polda Metro Jaya, Boyamin menjelaskan yang diterangkan hanya terkait proses penyidikan perkara Antasari yang dituding menjadi otak pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen. Padahal menurut Boyamin, pihaknya berharap penjelasan langsung kepada materi gugatan tentang keberadaan barang bukti baju Nasarudin Zulkarnaen. “Kami menggugat soal keberadaan baju (alm) Nazarudin Zulkarnaen. Baju itu barang bukti yang bisa menjelaskan dari mana korban ditembak. Kalau barang bukti itu hilang atau dibakar, kami menilai ada kelalaian,” jelasnya. Di akhir sidang, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Senin (9/2) pekan depan dengan agenda jawaban RS Mayapada atas gugatan. Seperti diberitakan, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar bersama keluarga (alm) Nazarudin Zulkarnaen menggugat secara perdata Polda Metro Jaya dan RS Mayapada. Gugatan ini berkaitan dengan keberadaan baju korban yang dikenakan saat ditembak di kawasan Modernland Kota Tangerang. Baju ini dianggap sebagai bukti untuk dapat mengungkap kasus yang membuat Antasari divonis 18 tahun penjara karena disangkakan terlibat kasus pembunuhan.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: