Pemenang Pilkada 2018 Hanya Berkuasa 3 Tahun
KUNINGAN - DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 menjadi Undang-undang. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, dengan lembaran negara nomor 23, dan tambahan lembaran negara nomor 5656 tertanggal 2 Februari 2014. Sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015, dengan lembaran negara nomor 24, dan tambahan lembaran negara nomor 5657. “Diundangkannya kedua undang-undang tersebut, perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang ada di dalamnya tentu bisa segera berjalan,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, Kamis (5/2) kepada Radar. Asep bahkan telah menerima kabar bahwa Badan Legislasi DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas melakukan harmonisasi UU Pilkada. Rencananya minggu ini pembahasan materi RUU Pilkada akan segera dimulai. “Targetnya, UU Pilkada hasil revisi bisa disahkan pada 17 Februari. Sehingga akan segera diperolah kepastian terkait tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada,” katanya. KPU Kuningan juga telah menerima kabar sedikitnya ada tujuh poin penting yang direvisi. Pertama, jadwal Pilkada serentak yang dalam Perppu Nomor 1/2014 dimulai 2015 dan serentak Nasional tahun 2020 diubah menjadi tahun 2016 dan serentak Nasional tahun 2021. “Tapi hari dan tanggalnya belum diputuskan,” imbuh dia. Hasilnya, sedikitnya 204 daerah harus diisi oleh Plt Kepala Daerah. Sebab masa jabatannya selesai pada 2015. Kedua, syarat untuk menjadi gubernur yang sebelumnya minimal berusia 30 tahun menjadi 35 tahun. Sementara calon bupati/wali kota semula minimal 25 tahun menjadi 30 tahun. Poin ketiga terkait syarat jenjang pendidikan. Awalnya hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/wali kota, diubah minimal S1 untuk calon gubernur dan D3 untuk calon bupati/wali kota. Poin keempat terkait pemaketan calon. Kabarnya, Panja DPR RI menyepakati calon kepala daerah diajukan satu paket dengan wakil. “Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk di sebuah daerah,” katanya lagi. Selanjutnya, untuk poin kelima, panja menyoroti lamanya jadwal pelaksanaan uji publik. Poin keenam penyelesaian sengketa Pilkada dilakukan di Pengadilan Tinggi tingkat regional. Bagi pasangan calon yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA). Adapun poin ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di Perppu ditetapkan 30 persen Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua. Sementara dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada kemungkinan diplot hanya satu putaran. “Adanya perkembangan informasi mengenai Pilkada ini sangat penting untuk dicermati sebagai bentuk pembelajaran politik,” kata Asep. Meskipun untuk Kabupaten Kuningan jadwal Pilkada masih lama karena baru akan dilaksanakan pada tahun 2018, ini merujuk pada ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat 2 sebagaimana telah diundangkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015. Jika tidak ada revisi, pemenang Pilkada yang digelar tahun 2018 dipastikan masa jabatannya hanya berlangsung tiga tahun karena harus kembali menggelar Pilkada serentak secara Nasional pada tahun 2021. “Kalau kesananya sih jabatan kepala daerah akan normal lagi selama lima tahun,” imbuhnya. Ketentuan ini berlaku juga untuk semua daerah di seluruh Indonesia. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sampai sekarang, pihaknya masih menunggu hasil revisi. “Tapi tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk sama-sama mencermati semua perkembangan informasi Pilkada. Ini penting sebagai bentuk pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: