Pemkab Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Pemkab Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Kabupaten Cirebon sepertinya tidak ambil pusing dengan aksi penyegelan aset dan tanah UDD PMI Kabupaten Cirebon. Karena sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon mengklaim adalah pemakai yang sah atas pengelolaan seluruh aset di area tanah seluas 8.000 meter persegi itu. Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon H Uus Heriyadi SH CN mengatakan, sebelum ramai-ramai penyegelan Pemerintah Kabupaten Cirebon pernah digugat pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung, ternyata hasilnya NO atau tidak dapat diterima gugatannya. Sehingga hak penggunaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. “Salah satu yang pernah menggugat kami adalah Dargo Bingung,” katanya kepada Radar, Kamis (5/2). Uus menjelaskan, hak guna pakai atas pengelolaan aset tanah ini diperoleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dari militer di era pergolakan politik G30SPKI tahun 1965-an. “Kami diamanati untuk mengelola tanah tersebut,” jelasnya. Walaupun selama ini dikelola Pemerintah Kabupaten Cirebon, tapi untuk kepemilikan sampai saat ini belum jelas. “Kami tidak punya hak untuk memiliki, tapi hanya memakai,” tegasnya. Jika ada yang mengklaim mengenai status tanah tersebut, diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan dengan ditunjang legalitas putusan pengadilan. Kemudian, untuk menyerahkan aset tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Pemerintah Kabupaten Cirebon harus berdiskusi terlebih dahulu dengan DPRD. “Prosesnya panjang,” ungkapnya. Guna menjaga kondusivitas daerah, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan lain sebagainya, lebih baik menempuh jalur hukum. Pasalnya, gedung PMI tersebut digunakan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan darah, ditambah lagi ada sekolah dan masjid. “Biar nanti bisa dibuktikan di dalam pengadilan, kasihan masyarakat kalau pelayanan PMI sampai terganggu,” pungkasnya. Hal yang sama disampaikan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Menurutnya, jika ada masyarakat yang menggugat kepemilikan tanah tersebut, dirinya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Sunjaya pun menyayangkan aksi penyegelan paksa yang dilakukan massa yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. \"Kalau memang merasa dikuasai pemerintah, silakan mengajukan ke pengadilan. Jangan berbuat anarkistis. Apalagi PMI memberikan pelayanan terhadap kebutuhan darah masyarakat. Jika pelayanan terganggu, itu sama saja mengganggu masyarakat se-Kabupaten Cirebon,\" tuturnya di sela-sela kegiatan di Palimanan, kemarin (5/2). Sunjaya pun menegaskan, tanah PMI tersebut memang milik pemerintah daerah. Namun bangunan PMI berdiri sendiri atau bukan milik pemerintah. \"Tapi kan karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat, ya kita tidak masalah. Di sana juga ada stasiun radio, masjid, sekolah. Saya selaku bupati men-support kegiatan-kegiatan untuk kepentingan masyarakat,\" tuturnya. (jun/arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: