Tarif Angkutan Gunakan Batas Atas dan Bawah

Tarif Angkutan Gunakan Batas Atas dan Bawah

KUNINGAN – Pemkab Kuni­ngan bergerak cepat dengan mela­kukan pertemuan dengan pihak terkait setelah harga BBM turun beberapa waktu lalu. Keputusan pemerintah mengenai harga BBM yang mengacu kepada harga minyak dunia membuat semua komponen kebutuhan juga berubah. Termasuk tarif angkutan kota (angkot). Pemkab menggelar perte­muan di DRPD, Kamis lalu (4/2). Dihadiri  Komisi III DPRD, Bagian Ekonomi Set­da Kuningan, Bagian Hu­kum Setda Kuningan, lalu bakes­bangpol, disdikpora, organda, mahasiswa, dan pihak kepolisian. Dari pertemuan itu disepakati bahwa penentuan tarif angkutan umum untuk ke depanya akan diatur melalui mekanisme batas bawah dan batas atas. Dengan begitu, ketika terjadi kenaikan atau penurunan BBM, tidak akan dipusingkan dengan masalah tariff. “Kami sudah membahas tinggal diresmikan jadi peraturan bupati (perbup) saja. Dengan begini ketika ada kenaikan tidak perlu repot. Tinggal lihat posisi kenaikan atau penurunan harga BBM,” ucap Kabid Angkutan Dishub Kuningan, Aan Henaro, kemarin. Dia merinci, hasil pertemuan itu adalah ketika harga BBM antara Rp5.000-Rp7.000 per liter, maka tarif angkutan umum Rp3.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Sedangkan apabila BBM ada di kisaran Rp7.000-Rp8.000 per liter, maka  tarifnya Rp3.500 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar/mahasiswa. Apabila harga BBM Rp8.000-Rp9.000 per liter, tarif harus Rp4.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar. Begitu juga apabila BBM Rp9.000-Rp11.000 per liter, tarif umum Rp4.500 dan pelajar/mahasiswa Rp3.000. “Kami harus membahas seperti ini, karena kalau tidak maka ketika terjadi kenaikan akan selalu direpotkan masalah tarif. Setelah ada keputusan ini maka tinggal diajukan ke bupati untuk dibuatkan perbup saja,” jelas Aan. Sekretaris DPC Organda Kuningan, Didi Suhardi menerangkan, keputusan ini memang sudah final. Tapi, pihaknya juga meminta pengertian apabila suatu saat terjadi kenaikan onderdil impor ataupun hal lainnya, maka harga harus dinaikkan. “Bahan bakar minyak itu memang indikator utama, tapi tidak kalah penting ada elemen lain yang perlu diperhitungkan dalam penentuan tarif,” jelas Didi kepada Radar. Mengenai penentuan tarif berdasarkan batas bawah dan batas atas, itu merupakan keputusan tepat. Sekarang tinggal bupati menuangkan dalam sebuah keputusan yang resmi. Apabila sudah beres, lanjut dia, tinggal disebar kepada masyarakat umum. Pihak Organda akan langsung memasang perbup itu di tiap kaca pintu masuk angkot. Sekadar mengingatkan, setelah dilakukan rapat penyesuaian tarif pasca harga BBM turun, Senin (19/1) lalu di Aula Dishub Kuningan, maka disepakati tarif angkot untuk umum turun dari Rp4.000 ke Rp3.000 atau turun 20 persen. Sementara untuk pelajar/mahasiswa tidak dilakukan penurunan, tetap Rp2.000. Sedangkan untuk tarif angdes (angkutan desa) yakni Rp387 per kilometer per penumpang atau turun 20 persen dari semula Rp483 per kilometer per penumpang. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: