Calo CPNS Mangkir
Panggilan Pertama Absen, BKD Tetap Terapkan Sanksi KUNINGAN – Pasca pemanggilan oknum yang bertugas di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, giliran oknum B yang dipanggil, Jumat (6/2). Namun ternyata, pemeriksaan terhadap B tertunda. Oknum PNS alias calo CPNS yang bertugas di Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kuningan itu mangkir. Kabid Bangrir BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Drs Ade Priatna saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kemarin merupakan jadwal pemanggilan B. Surat undangannya sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya. Namun pada waktunya, B tidak datang tanpa memberikan alasan yang jelas. “Jadwalnya itu pukul 08.00. Tapi setelah kami tunggu sampai pukul 11.00, yang bersangkutan tidak kunjung datang,” terangnya didampingi Kasubid Pengadaan dan Pembinaan, Hamdan SKOm MSi. Lantaran tidak datang, pihaknya masih mempunyai kesempatan untuk melayangkan panggilan kedua. Direncanakan, pemanggilan tersebut dilakukan pekan depan. Jika pada pemanggilan kedua kembali mangkir, maka tidak akan ada lagi pemanggilan ketiga. “Kesempatan kami untuk memanggil hanya dua kali. Dan nanti tidak ada istilah pemanggilan paksa meskipun yang bersangkutan tak hadir,” ungkap Ade. Apabila pada pemanggilan kedua B tidak datang, maka proses selanjutnya tetap berjalan. BAP (berita acara pemeriksaan) akan menggunakan dari hasil pembinaan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tempat dia bertugas. “Karena tidak hadir, terpaksa dalam penanganan kami berdasarkan bukti-bukti yang dilaporkan SKPD. Tahapan berikutnya kita akan membentuk tim seperti yang pernah saya jelaskan kemarin-kemarin,” ucap dia. Tim itu, sambung Ade, nantinya akan membahas penanganan terhadap kedua oknum untuk menghasilkan rekomendasi bobot hukuman disiplin yang akan ditetapkan. Khusus B, pembahasan tim hanya akan mengacu pada laporan SKPD jika pada pemanggilan kedua nanti memilih tetap mangkir. “Seperti yang pernah saya jelaskan, tim tersebut terdiri dari BKD, Inspektorat, kepala SKPD tempat keduanya bertugas, serta pejabat yang ditunjuk, yang biasanya itu kabag hukum,” sebutnya. Disinggung banyaknya korban B, Ade tidak mengiyakan dan juga tidak menyalahkan. Dirinya hanya mengacu pada aduan korban yang masuk kepadanya. “Yang mengadu langsung ke BKD sih hanya satu korban. Tapi memang kalau laporan SKPD, itu katanya banyak,” ujar dia. Baik Ade maupun Hamdan, mereka bersikukuh untuk tidak menyebutkan nama lengkap oknum, inisial maupun alamatnya. Radar sendiri memerolehnya berdasarkan hasil penelusuran. Oknum yang bertugas di bakesbangpol berinisial B. Dia sempat bertugas di disperindag, beralih ke BPBD dan akhirnya dipindahkan ke bakesbangpol. Sedangkan oknum yang bertugas di Kantor Arsip dan Perpustakaan, berinisial M. Pada aduan awal, korban B hanya satu orang dengan nilai kerugian mencapai Rp28 juta. Tapi kemudian dalam perkembangan pemeriksaan, jumlah korban B ternyata cukup banyak dengan beragam nilai kerugian. Hingga saat ditotalkan mencapai sekitar Rp120 juta dari tujuh korban. Nama-nama korban B bukan hanya terkait CPNS, tapi salah satunya menyangkut dana perjuangan bantuan UKM. Lain halnya dengan M, oknum PNS satu ini hanya mempunyai satu korban. Namun nominalnya cukup besar yakni mencapai Rp100 juta. Dalam kasus yang melilit M, hanya menyangkut janji pengangkatan CPNS pada saat ramai proses pengangkatan CPNS, 2014 lalu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: