Polres Ambil Alih Kasus Lintang

Polres Ambil Alih Kasus Lintang

Tak Perlu Menunggu Laporan Keluarga MAJALENGKA – Peristiwa yang menyebabkan siswi SMPN 1 Palasah meninggal dunia akibat dihukum lari keliling lapangan basket, langsung diambil alih Polres Majalengka. Meskipun keluarga korban hingga saat ini belum membuat laporan pengaduan dugaan tindak pelanggaran pidana atas peristiwa ini. Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SIK MSi menjelaskan, pihaknya langsung terjun menyelidiki kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Satu hari pasca peristiwa, Jumat (6/2), unit PPA Satreskrim telah memanggil sejumlah saksi dari pihak sekolah dari unsur guru maupun para pelajar yang melihat langsung peristiwa ini. “Peristiwa ini kemungkinan ada unsur pelanggaran pasal 54 Undang-undang perlindungan anak (UU 23/2002), dalam undang undang ini penyidik berhak memproses temuan kasus walaupun tidak ada laporan dari korban atau pihak keluarga korban. Jadi kita terus berproses, adapun hasilnya nanti apakah akan meningkat ke penyidikan, kita simpulkan dari hasil penyelidikan,” ujar Suyudi. Dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dengan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi. Hingga kemarin, sudah empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari guru wali kelas, siswa, serta guru yang menjatuhkan hukuman menyuruh siswanya lari berkeliling lapangan karena tidak mengerjakan PR. Disamping itu, sejumlah alat bukti juga telah diamankan, diantaranya buku pelajaran serta hasil visum pada jasad korban. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti tersebut, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dari kasus ini karena unsur pidananya masih belum terpenuhi. Oleh sebabnya, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainya. Rencananya, beberapa saksi lain yang keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan kesimpulan penyelidikan akan dipanggil secara bergiliran termasuk kepala sekolahnya. Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak berbunyi Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Sementara itu, informasi yang beredar jika sesaat setelah korban meninggal dunia, jasad korban sempat akan dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Indramayu. Namun keluarga korban menolaknya karena baru diberitahu kalau proses otopsi tersebut diperlukan proses pembedahan organ dalam jasad korban. Padahal, saat itu mobil ambulance yang membawa jasad korban sudah hampir tiba di tempat otopsi. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: