Komisi D Bentuk Tim Pencari Fakta

Komisi D Bentuk Tim Pencari Fakta

Terkait Siswi SMPN 1 Palasah yang Meninggal MAJALENGKA – Peristiwa meninggalnya Lintang, siswi SMPN 1 Palasah saat menjalani hukuman dari gurunya membuat Komisi D DPRD Majalengka turun tangan. Mereka berencana akan terjun ke lapangan untuk mencari fakta, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan supaya kejadian serupa tidak terulang. Sekretaris Komisi D, Drs Nursiwanjaya MSi mengatakan, peristiwa tersebut telah menjadi sorotan nasional. Tentunya sebagai warga Majalengka, siapapun tidak ingin peristiwa itu terulang. Disamping membawa citra buruk bagi dunia pendidikan, peristiwa itu juga menjadi citra buruk bagi Majalengka. “Kita berencana secepatnya meninjau langsung ke sekolah, keluarga korban, maupun pihak terkait lainya untuk mencari fakta kebenaran terhadap persoalan ini. Tapi bukan dalam rangka mencampuri penanganan hukum, melainkan untuk mencari tahu apakah peristiwa itu sudah menerapkan sistem pendidikan sesuai koridor atau ada kesalahan prosedur,” tuturnya. Kalaupun ditemukan fakta bahwa peristiwa tersebut di luar koridor sistem pendidikan, maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki. Pihaknya baru mendapat informasi sekilas melalui berita di media massa maupun kabar burung yang beredar. Komisi D, kata Nursiwanjaya juga akan menyinkronkan antara Undang-undang Sistem Pendidikan tentang tata cara mendidik dan mengajari siswa dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menurutnya meski dua aturan tersebut satu sama lain ada poin yang kontras, pastinya ada poin khusus yang menengahinya. Misalnya dalam peraturan perundangan pendidikan ada tata cara untuk mendidik dan mengajari siswa termasuk hukumannya, tetapi di sisi yang lain sang anak di bawah usia 18 tahun juga perlu dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang perlindungan anak. Dua produk hukum itu mesti disinkronkan agar tidak berbenturan. Anggota Komisi D lainnya Didin Rolani tidak menyangka kejadian tersebut bisa membawa musibah seperti itu. Pihaknya juga mengkritisi pihak sekolah khususnya guru pengajar yang memberikan sanksi fisik terhadap siswanya. “Kami tidak akan menanyakan kronologis kejadiannya, kami ingin mengkritisi pihak sekolah khususnya guru pengajar siswi tersebut. Kenapa kok sanksi yang diberikan berupa tindakan fisik berupa lari, memangnya tidak ada sanksi lain yang lebih mendidik siswa. Contohnya nyanyi di depan kelas atau membaca hafalan surat surat dalam Alquran, atau lainnya yang lebih mendidik dan beretika,” ujar politisi PAN itu. Disamping itu, kata Didin, wali kelas harus tahu dan mempelajari biodata serta riwayat kesehatan para siswanya. Dalam hal ini faktor orang tua siswa hendaknya memperhatikan bentuk kegiatan putra-putrinya, bantu dan ajari jika memang PR tersebut sulit dan belum dikerjakan melalui perhatian setiap malam harinya. “Yang tidak kalah penting, setiap orang tua siswa di rumah setiap pagi harus selalu sediakan makanan sarapan bagi anak-anaknya sebelum berangkat ke sekolah. Untuk bekal nutrisi kebaikan dan energi bagi fisik siswa yang akan menimba ilmu di bangku sekolahan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: