Yance Hanya Salah Administrasi
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum BANDUNG- Agenda sidang dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi kuasa hukum mantan Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin (Yance). Namun tim kuasa hukum Yance tetap ngotot bahwa klienya itu hanya salah dalam persoalan administrasi dalam pembebasan lahan PLTU Sumuradem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Pihaknya juga optimis Yance tidak bersalah dalam kasus itu. “Kalau kita melihat dari runtutan yang ada, Yance hanya salah administrasi. Seharusnya bukan ranahnya PN Tipikor, akan tetapi harusnya di bawa Pengadilan Tata Usaha Negara,” terang Khalimi SH, kepada Radar usai menghadiri sidang di PN Tipikor Bandung, Senin (9/2). Khalimi menegaskan, adapun isi eksepsi tersebut bahwa perkara yang disidangkan bukan merupakan kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, kata dia, pihaknya yakin Yance tidak bersalah setelah membaca tulisan Wakil Presiden Juduf Kalla, di Majalah Tempo 2-8 Februari 2015 halaman 62-63 dengan judul tulisan “Lembaga Hukum Jangan Jadi Monster”. Dalam tulisannya, Jusuf Kalla berpendapat tentang kasus yang menimpa mantan Bupati Indramayu, DR H Irianto MS Syafiuddin tersebut. “Saya belain dia (Yance) dan berbicara dengan Jaksa Agung, ini orang jangan ditahan karena dulu saya yang perintahkan untuk segera membebaskan lahan, bebaskanlah. Jaksa Agung bilang Yance dianggap merugikan negara Rp4 miliar dan harus dibuktikan oleh pihak Kejaksaan,” ujar Jusuf Kalla dalam tulisannya. Taufik mengaku, sangat yakin dengan statemen Jusuf Kalla, karena pada saat itu JK menjabat Wakil Presiden. Dikatakannya, saat itu Yance memang mendapat perintah dari JK agar melakukan percepatan pembangunan PLTU di Jawa Utara untuk menyelamatkan krisis energi. Terkait anggapan kalau Yance merugikan negara Rp4 miliar, Khalimi mengaskan bahwa hal itu akan dibuktikan di pengadilan nanti. Dengan adanya percepatan tersebut, ungkapnya, Yance telah menyelamatkan Rp27 miliar kerugian negara perhari akibat terkena denda. Selain itu, krisis energi Jawa-Bali terselamatkan. Ditambahkannya, bahwa kliennya dengan tegas tidak melakukan mark up seperti yang telah disampaikan JPU dalam dakwaanya. Mantan Bupati dua periode hanya lalai dalam pengawasan administrasi sehinggg beliau seharusnya dikenakan sanksi administrasi. “Apa yang didakwaan JPU itu tidak tepat sasaran dan terkesan mengada_ada. Ini jelas kental dengan nuansa politisnya,” terang Khalimi seraya menegaskan, seharunya kasus Yance ranahnya bukan pada kasus Tipikor, namun lebih kepada kesalahan administrasi. (dun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: