Keterangan Saksi Beratkan Tersangka

Keterangan Saksi Beratkan Tersangka

Kejagung Cegah Gotas ke Luar Negeri SUMBER - Keterangan para saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi hibah bansos oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sumber memberatkan para tersangka. Karena seluruh saksi yang merupakan penerima bantuan membenarkan perbuatan pemotongan yang dilakukan para tersangka. Usai pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, para saksi yang diperiksa pada intinya membenarkan perilaku yang dilakukan tersangka. Tidak hanya itu, pihak kejaksaan juga mendapatkan petujuk rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi dalam pembagian dana hibah-bansos itu. \"Semuanya mereka membenarkan perbuatan yang dilakuakn oleh para tersangka. Diketahui juga petunjuk rangkaian perbuatan itu (korupsi, red) di mana semuanya mengarah pada para tersangka,\" tuturnya, kemarin (9/2). Namun saat ditanya lebih detil mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Dedie enggan membeberkannya lebih lanjut. Dirinya meminta wartawan dan masyarakat bersabar hingga nanti semua data diungkap di pengadilan. \"Hasilnya nanti bisa kita lihat bersama-sama bila sudah bermuara ke persidangan. Ya nanti akan kita ungkap di persidangan,\" tukasnya. Dedie menjelaskan, dari 20 penerima bansos yang diperiksa kemarin (9/2), sebanyak 17 saksi hadir untuk mengikuti pemeriksaan. Sementara 3 saksi absen tanpa alasan yang jelas. Pemanggilan para saksi akan dilakukan hingga Jumat (13/2). Sebanyak 20 saksi akan dipanggil secara bergiliran. Selain penerima bansos, 5 di antaranya merupakan pejabat eksekutif. Namun saat ditanya peran serta pejabat eksekutif yang dipanggil itu, Dedie mengaku hal itu bukan kewenangannya. \"Kita di sini hanya ketempatan. Sedangkan untuk pemeriksaan dan tanggung jawabnya ada di Kejagung,\" tuturnya. Begitu juga mengenai penahanan para tersangka, Dedie mengatakan, hal itu berada di tangan Kejagung. \"Saya belum bicara sejauh itu, karena bukan kewenangan kami,\" tukasnya. Mengenai saksi yang tidak hadir, rencananya akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak juga memenuhi, maka untuk ketiga kalinya akan dilakukan pemanggilan paksa. Sementara kabar dari Gedung Bundar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyebutkan, saat ini 3 tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan dana bansos tidak bisa ke luar negeri. Salah satunya kepada Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi (Gotas). \"Telah diajukan 4 Februari 2015, pencegahan ke luar negeri untuk menghindari ketiga tersangka itu melarikan diri,\" jawab Spontana saat dihubungi lewat pesan singkat tadi malam. (kmg/via) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: