Dewan Soroti Proses Mutasi  

Dewan Soroti Proses Mutasi  

Pertanyakan Penempatan Opang Sebagai Kadinkes SUMBER – DPRD Kabupaten Cirebon mengundang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan terkait mutasi. Karena selama ini banyak keluhan yang masuk ke DPRD soal perhelatan restrukturisasi jabatan di tubuh pemerintah Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu. Rapat gabungan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH didampingi komisi I dan IV langsung menyoroti penempatan H Moh Sofyan SH MH sebagai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Fokus lainnya terkait pemindahan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Cirebon, Tati R yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Puskesmas Susukanlebak menjadi kasi Kesra Kecamatan Susukan. Mengingat jabatan yang ditempati keduanya bukan pada profesi dan latar belakang pendidikan serta pengalamannya. H Mustofa SH menanyakan alasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) dalam proses penyelenggaraan mutasi. Baperjakat sendiri dipimpin langsung Sekda Drs H Dudung Mulyana MSi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Kalinga MM, Kepala Inspektorat Drs H Yayat Ruhiyat MSi, Asisten Administrasi Umum Setda Drs H Wawan Setiawan dan beberapa staf BKPPD. “Apakah boleh, pejabat eselon II yang berlatar belakang nonmedis ditempatkan sebagai kepala Dinas Kesehatan? Kemudian apa pertimbangan memindahkan ketua IBI Kabupaten Cirebon ke jabatan yang bukan profesinya? Apa benar berdasarkan atas asas domisili?,” tanya Mustofa. Mustofa juga mempertanyakan soal proses mutasi seringkali DPRD tidak diberitahu sebelumnya. Akibatnya beberapa kepala dinas yang menjadi mitra kerja tidak tahu ketua komisinya. Hal ini tentu saja mengganggu sinergitas antarlembaga pemerintah di Kabupaten Cirebon. “Kemarin saya mau buat e-KTP di disdukcapil, saya kira kepalanya Pak Surkiyah, eh ternyata sudah ganti Pak Safrudin. Karena, secara kelembagaan kami tidak diberi tembusan,” imbuhnya. Tidak hanya Mustofa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST pun menyampaikan komentarnya dalam rapat tersebut. Ditanyakan, dalam proses evaluasi kinerja pegawai yang nantinya bisa menjadi penentu penempatan pegawai pada pos jabatan tertentu, sifatnya apakah kualitatif atau kuantitatif? Dia berpendapat bahwa lebih setuju penilaiannya menggunakan mekanisme kuantitatif. “Saya lebih setuju kalau dikuantitafifkan, karena tolok ukurnya jelas,” ucapnya. Kemudian, rentang waktu pelaksaan mutasi yang terlalu cepat, sehingga ia banyak mendapat keluhan dari beberapa pejabat, khususnya yang menjadi mitra kerja komisi I. Pasalnya, mereka tidak fokus pada bidang pekerjaannya, namun lebih mengkhawatirkan pada posisinya. “Baru melakukan pemetaan kinerja, tapi sudah dipindah lagi, sehingga tidak konsen dalam bekerja,” imbuhnya. Menjawab pertanyaan DPRD, Sekda Dudung mengatakan, setiap keputusan baik di tingkat legislatif maupun eksekutif pasti menimbulkan pro dan kontra. “Biasa, setiap keputusan pasti menimbulkan efek,” katanya. Kepala BKPPD Drs H Kalinga MM mengatakan, penempatan H Moh Sofyan SH MH sebagai kepala Dinas Kesehatan sebelumnya sudah dikonsultasikan BKPPD Provinsi Jawa Barat. Dalam konsultasi tersebut muncul sejumlah perdepatan layaknya rapat. Namun, akhirnya diperbolehkan. “Boleh-boleh saja, jika Dinas Kesehatan dipimpin oleh orang nonmedis. Asalkan, unsur di bawahnya diperkuat dengan tenaga medis, seperti UPT Puskesmas, makanya kemarin kami mengangkat 3 dokter untuk menjabat sebagai kepala puskesmas,” imbuhnya. Kemudian menurutnya, secara pengalaman H Moh Sofyan SH MH pernah memimpin Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) yang relatif tugas pokok dan fungsinya sama dengan Dinas Kesehatan. Di samping itu, di BPPKB pun memiliki UPT yang sangat banyak dan beliau bisa memenegnya dengan baik. “Dinas Kesehatan perlu diperbaiki manajemennya, demi meningkatkan IPM,” bebernya. Persoalan, penempatan ketua IBI kepada bidang di luar jabatan kebidanan ataupun kesehatan, Kalinga menjelaskan, bahwa BKPPD setiap kali mutasi tidak asal-asalan, selain berdasarkan aturan yang berlaku, kemudian hasil evaluasi kinerja. Tentu saja masukan dan usulan dari masing-masing OPD menjadi pertimbangan. “Ada pertimbangan dari Dinas Kesehatan,” jelasnya. Jika mau berkiprah dalam bekerja, itu ada dua jalur, yakni jabatan structural dan jabatan fungsional, seyogyanya jika tidak mengejar jabatan, jika tidak cocok pada jabatan strutrural yang saat ini, bisa dialihkan ke fungsional kebidanan. “PNS itu harus bekerja dan ditempatkan dimana saja,” tegasnya. Menjawab pertanyaan komisi I, Kalinga juga mengungkapkan, banyaknya proses mutasi karena memang sedang tahap pembenaan organisasi di tubuh pemerintah Kabupaten Cirebon. “Insya Allah ke depan mutasi bisa dilaksanakan satu tahun sekali jika sudah ada sinergitas di internal masing-masing OPD,” ungkapnya. Soal penilaian kinerja, BKPPD sudah melakukan sejumlah tahapan, apalagi ke depan ada BKPPD Award guna mengapresiasi kinerja pegawai. “Kami akan berikan penghargaan kepada pegawai yang berhasil memenuhi standar kerja,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: